JAKARTA. Pemerintah akan merombak berbagai peraturan untuk mendukung pencapaian target perpajakan yang melonjak pada tahun ini. Perombakan tersebut untuk memperluas basis pemungutan pajak sehingga potensi pendapatan yang masuk tahun ini akan lebih besar.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015, target penerimaan pajak (tak termasuk bea cukai) naik Rp 93,9 triliun, dari sebelumnya Rp 1.201,7 triliun menjadi Rp 1.295,6 triliun.
Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan merevisi 12 regulasi terkait pajak. Perubahan regulasi paling awal dilakukan akhir Januari 2015. Yakni merevisi Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Dengan revisi PMK ini, DJP akan memungut pajak yang lebih luas dari distributor atau agen penjual barang mewah tersebut. Soal besaran pungutan, masih tetap sebesar 5% dari harga jual.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Kemkeu Mardiasmo mengatakan, dalam revisi PMK ini, pemerintah akan menurunkan batas objek yang dikenakan pajak dan menambah objek pajak baru. Penurunan batas objek terkena pajak terjadi pada produk pesawat barang pribadi, kapal pesiar, rumah dan tanah, apartemen dan kondominium, dan motor roda empat.
Misalnya, PMK 253/2008 menyebut harga jual pesawat pribadi yang terkena pajak saat ini diatas Rp 20 miliar per unit, dan kapal pesiar minimal Rp 10 miliar. “Nantinya, semua penjualan pesawat pribadi dan kapal pesiar dikenakan pajak,” ujar Mardiasmo yang merangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Kemkeu, akhir pekan lalu.
Harga patokan kena pajak untuk sektor properti juga diturunkan. Selain itu, pemerintah memberlakukan objek pajak baru.
Kemkeu juga akan merevisi tarif dan batasan barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beberapa barang mewah yang akan terkena tarif pajak adalah sepatu, jam tangan, tas hingga perhiasan. Potensi pajak baru ini mencapai Rp 4 triliun.
Regulasi yang mengalami perubahan lainnya juga akan menyentuh pajak di berbagai sektor. Perubahan regulasi pajak ini akan berlangsung bertahap, paling lambat terjadi pada April 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, penerimaan pajak menjadi tulang punggung bagi pemerintah untuk menjamin anggaran perubahan 2015 bisa berjalan dengan baik. Belanja negara yang sudah dialokasikan pemerintah bersifat mengikat, namun penerimaan negara bersifat masih dikejar. “Kalau belanja ingin direalisasikan sebaik mungkin maka penerimaan negara harus bisa setinggi mungkin,” tandas Bambang. Maka dari itu, pemerintah akan lakukan berbagai hal untuk bisa mengarahkan penerimaan pajak sesuai target.
Pajak baru
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako berpendapat, dari berbagai rencana regulasi yang akan dilakukan pemerintah, belum tentu efektif. Sebab permasalahan di penerimaan pajak saat ini adalah soal kepatuhan.
Karena masyarakat tidak patuh membayar pajak, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi itu. Namun kalau tetap saja wajib pajak tidak patuh dalam membayar pajak, 12 rencana perbaikan regulasi itu tidak akan efektif untuk menggenjot pajak. Yang perlu dilakukan DJP adalah memperkuat basis data. Misalnya soal pajak barang mewah. Dengan basis data maka pemerintah bisa melakukan pengecekan apakah wajib pajak yang memiliki barang mewah tersebut sudah membayar pajak yang sesuai. “Kalau tidak sesuai, langsung buat Surat Ketetapan Pajak (SKP),” papar Ronny.
Dengan begitu wajib pajak akan jera. Mereka pun bisa membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam melihat, rencana pemerintah memperluas basis pajak tersebut sudah banyak terjadi di negara berkembang dengan sistem administrasi data perpajakan yang lemah.Cara tersebut memang bisa meningkatkan pendapatan pajak, tapi tak signifikan.
Darussalam menyarankan, selain memperluas subjek dan objek pajak, pemerintah harus menggali objek pajak baru. Contohnya pajak atas warisan dan pajak terhadap transaksi yang bersifat spekulatif.
Pajak transaksi yang bersifat spekulatif ini acapkali terjadi di masyarakat. Misalnya transaksi properti melalui pembelian rumah kedua dan ketiga. Disebut spekulasi karena sebenarnya bukan kebutuhan dasar lagi bagi pembeli sehingga ada spekulasi harga. “Pemerintah bisa mengenakan pajak yang tinggi untuk hal ini,” terang Darussalam.
Namun, selain dari sisi objek pajak, pemerintah harus fokus menggali subjek pajak. Maksudnya, kepatuhan pajak orang pribadi non karyawan harus digenjot lagi. Langkah pencekalan terhadap wajib pajak yang bandel adalah langkah yang positif dan harus terus dilakukan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar