Amunisi Baru demi Mendongkrak Pajak

tax24

JAKARTA. Pemerintah akan merombak berbagai peraturan untuk mendukung pencapaian target perpajakan yang melonjak pada tahun ini. Perombakan  tersebut  untuk memperluas basis pemungutan  pajak  sehingga  potensi pendapatan  yang masuk  tahun ini akan lebih besar.

Dalam Rancangan Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara Perubahan  (RAPBNP)  2015,  target  penerimaan pajak  (tak termasuk bea cukai) naik Rp 93,9 triliun, dari sebelumnya Rp 1.201,7 triliun menjadi Rp 1.295,6 triliun.

Rencananya, Kementerian Keuangan  (Kemkeu)  akan merevisi  12  regulasi  terkait pajak.  Perubahan  regulasi paling awal dilakukan akhir Januari 2015. Yakni merevisi Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Dengan revisi PMK ini, DJP akan memungut pajak yang lebih  luas  dari  distributor atau agen penjual barang mewah  tersebut.  Soal  besaran pungutan, masih tetap sebesar 5% dari harga jual.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Kemkeu Mardiasmo mengatakan,  dalam  revisi PMK  ini,  pemerintah  akan menurunkan batas objek yang dikenakan pajak dan menambah objek pajak baru. Penurunan batas objek terkena pajak  terjadi pada produk pesawat barang pribadi, kapal pesiar, rumah dan tanah, apartemen dan kondominium, dan motor roda empat.

Misalnya,  PMK  253/2008 menyebut  harga jual pesawat pribadi  yang  terkena  pajak saat  ini  diatas Rp  20 miliar per  unit,  dan  kapal  pesiar minimal Rp 10 miliar. “Nantinya,  semua penjualan pesawat pribadi dan kapal pesiar dikenakan pajak,” ujar Mardiasmo yang merangkat Pelaksana  Tugas  (Plt)  Direktur Jenderal Pajak Kemkeu, akhir pekan lalu.

Harga patokan kena pajak untuk sektor properti juga diturunkan. Selain itu, pemerintah memberlakukan  objek pajak baru.

Kemkeu juga akan merevisi tarif dan batasan barang mewah  yang  dikenakan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  Beberapa  barang mewah yang akan terkena tarif pajak adalah  sepatu,  jam tangan, tas hingga perhiasan. Potensi pajak baru ini mencapai Rp 4 triliun.

Regulasi  yang mengalami perubahan lainnya juga akan menyentuh pajak di berbagai sektor.  Perubahan  regulasi pajak  ini  akan  berlangsung bertahap, paling lambat terjadi pada April 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut, penerimaan  pajak menjadi  tulang punggung bagi pemerintah untuk menjamin anggaran perubahan 2015 bisa berjalan dengan baik. Belanja negara yang sudah dialokasikan pemerintah  bersifat mengikat, namun  penerimaan  negara bersifat masih dikejar.  “Kalau belanja  ingin direalisasikan sebaik mungkin maka penerimaan  negara  harus  bisa setinggi  mungkin,”  tandas Bambang. Maka dari itu, pemerintah akan lakukan berbagai hal untuk bisa mengarahkan  penerimaan  pajak sesuai target.

Pajak baru

Pengamat Perpajakan dari Universitas  Pelita  Harapan (UPH) Ronny Bako berpendapat, dari berbagai rencana regulasi  yang  akan  dilakukan pemerintah, belum tentu efektif.  Sebab  permasalahan  di penerimaan  pajak  saat  ini adalah soal kepatuhan.

Karena  masyarakat  tidak patuh membayar pajak, maka pemerintah mengeluarkan sejumlah  regulasi  itu. Namun kalau  tetap saja wajib pajak tidak patuh dalam membayar pajak, 12 rencana perbaikan regulasi itu tidak akan efektif untuk menggenjot pajak. Yang perlu dilakukan DJP adalah  memperkuat  basis data. Misalnya soal pajak barang mewah.  Dengan  basis data maka  pemerintah  bisa melakukan pengecekan apakah wajib pajak yang memiliki barang mewah tersebut sudah membayar pajak yang sesuai. “Kalau tidak sesuai, langsung buat  Surat Ketetapan Pajak (SKP),” papar Ronny.

Dengan begitu wajib pajak akan  jera. Mereka  pun  bisa membayar  pajak  sesuai  dengan ketentuan yang ada.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam melihat, rencana pemerintah memperluas basis pajak  tersebut  sudah  banyak terjadi di negara berkembang dengan  sistem  administrasi data perpajakan yang lemah.Cara  tersebut memang  bisa meningkatkan  pendapatan pajak, tapi tak signifikan.

Darussalam menyarankan, selain memperluas subjek dan objek pajak, pemerintah harus menggali objek   pajak baru. Contohnya pajak atas warisan dan pajak terhadap transaksi yang bersifat  spekulatif.

Pajak transaksi yang bersifat  spekulatif  ini  acapkali terjadi di masyarakat. Misalnya transaksi properti melalui pembelian  rumah kedua dan ketiga. Disebut spekulasi karena sebenarnya bukan kebutuhan  dasar  lagi  bagi pembeli sehingga ada spekulasi harga. “Pemerintah bisa mengenakan  pajak  yang tinggi untuk hal  ini,”  terang Darussalam.

Namun, selain dari sisi objek pajak, pemerintah harus fokus menggali subjek pajak. Maksudnya, kepatuhan pajak orang pribadi non karyawan harus digenjot  lagi. Langkah pencekalan  terhadap  wajib pajak  yang  bandel  adalah langkah yang positif dan harus terus dilakukan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar