Aturan Main PPnBM untuk Perhiasan Kelar bulan Ini

Jakarta. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang sangat tinggi. Salah satunya adalah memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk beberapa produk aksesori dan perhiasan. Untuk memuluskan niatnya, pemerintah menggodok aturan main pengenaan pajak tersebut. Targetnya, bulan ini peraturannya bisa terbit.

Produk aksesori yang menjadi objek baru PPnBM, misalnya, sepatu, jam tangan, dan tas. Tak hanya itu, pemerintah juga berencana memungut pajak serupa untuk apartemen dengan harga lebih dari Rp 5 miliar per unit. “Kami ingin ini dieksekusi supaya bisa masuk ke pajak,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kamis (22/1) malam lalu.

Mardiasmo yang juga pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak bilang, kini Kementerian Keuangan tengah menyusun besaran tarif PPnBM yang akan dikenakan. Yang jelas, tarif pajak untuk masing-masing barang itu berbeda.

Contoh, bila seorang wajib pajak membeli tas seharga lebih dari Rp 1 miliar per produk, artinya daya belinya besar. Nah, jika daya belinya gede, menurut Mardiasmo, wajar pajak yang dibayarkan ke Negara lebih besar.

tax12

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, pemerintah mematok target penerimaan perpajakan Rp 1.484,5 triliun, lebih tinggi dari APBN 2015 yang hanya Rp 1.379,9 triliun. Target penerimaan PPnBM juga ikut meningkat, sejalan dengan kenaikan asumsi inflasi yang mendorong nilai transaksi ekonomi. Di RAPBN-P 2015, pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp 576,46 triliun, naik 9,8% dari APBN 2015 yang cuma Rp 524,97 triliun.

Tapi, Ronny Bako, pengamat perpajakan, mengatakan, pengenaan PPnBM untuk produk aksesori, perhiasan, dan apartemen tidak akan mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan. Soalnya, barang-barang mewah hanya bisa dibeli oleh orang-orang tertentu. Sebaliknya, kata Ronny, pungutan PPnBM tersebut bakal mendorong penyelundupan barang mewah yang kena pungutan pajak tersebut kian marak.

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , ,

Tinggalkan komentar