Jakarta. Dalam persidangan yang digelar kemarin (23/1), Pengadilan Pajak menolak permohonan banding yang diajukan PT Mitra Unggul Pusaka. Itu berarti, anak usaha PT Asian Agri ini mesti membayar tunggakan pajak mereka total sebesar Rp 48 miliar. “pengajuan banding ditolak,” ujar Max Darmawan, Kepala Subdirektorat Banding Dan Gugatan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Menurut Max, mitra unggul mesti melunasi tunggakan pajaknya paling lambat 30 hari setelah salinan putusan pengadilan pajak itu diterima ditjen pajak. Mitra unggul menunggak Pajak Penghasilan (PPh) badan dan PPh pasal 26 untuk tahun 2002 hingga 2005. Tak terima, Mitra Unggul pun mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Sayang, kuasa hukum Mitra Unggul enggan memberikan komentar. Setelah banding kliennya ditolak pengadilan, mereka langsung meninggalkan ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, sudah ada empat anak usaha Asian Agri yang ditolak permohonan bandingnya oleh Pengadilan Pajak. Saat ini, masih ada 10 anak usaha Asian Agri yang menunggu putusan Pengadilan Pajak.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar