Jakarta -Pemerintah ingin agar setiap pengusaha tertib dalam hal pajak, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke depan, diusahakan seluruh sektor usaha ritel termasuk yang tergolong UMKM, menggunakan mesin kasir (cash register) yang online dengan kantor pajak.
“Kami ingin membuat semua usaha memakai cash register. Jadi bisa terdata,” tutur Mardiasmo, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kala berkunjung ke kantor detik.com, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, mesin tersebut akan langsung online dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun mungkin baru bisa diterapkan di usaha-usaha yang sudah agak mapan.
“Jadi cash register langsung online ke KPP lewat internet. Mungkin mulai dengan ITC-ITC, Tanah Abang, yang tokonya besar-besar dan agak mapan,” ujarnya.
Penggunaan mesin kasir, lanjut Bambang, merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah No 46/2011 yang salah satunya mengatur tentang pajak untuk UMKM.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pengusaha UMKM yang dikenakan pajak yang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Pajaknya 1% dari omzet.
“PP 46 itu tujuannya ekstensifikasi, UMKM ditarik jadi wajib pajak. Supaya efektif, perlu ada cash register,” tuturnya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang punya target yang cukup tinggi di bidang pajak. Tahun depan, setoran pajak ditargetkan mencapai Rp 1.300 triliun. Artinya, naik Rp 400 triliun atau sekitar 45% dibandingkan penerimaan pajak tahun ini.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar