JAKARTA. Kunjungan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke Singapura diklaim membawa kesepakatan. Pertemuan dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam, Senin (15/5), Singapura berkomitmen memberikan informasi untuk kepentingan perpajakan pemerintah Indonesia.
Jika komitmen benar-benar dilaksanakan, Indonesia diuntungkan karena dana orang kaya Indonesia yang disimpan di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun. Dengan data dari pemerintah Singapura, pemerintah Indonesia bisa mengenakan pajak penghasilan terhadap aset tersebut.
Sebenarnya, kerjasama pertukaran informasi Indonesia dan Singapura terjalin sejak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai 1 Januari 1992. “Kali ini, disetujui pertukaran data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, kemarin.
Pertukaran kali ini meliputi informasi yang berkaitan perpajakan dari lembaga jasa keuangan, perseorangan ataupun korporasi. Pertukaran data juga terkait aset, termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak. Ke depannya, Indonesia dan Singapura menyepakati percepatan aliran informasi secara otomatis. Komitmen ini sejalan dengan kesepakatan para pemimpin negara anggota G20 termasuk Presiden Joko Widodo di Brisbane Summit, November lalu.
Percepatan aliran informasi secara otomatis ini akan menjamin keadilan atas sistem perpajakan nasional dan membantu mengamankan basis penerimaan masing-masing negara. “Pertukaran informasi secara otomatis ini diharapkan dimulai tahun 2017 atau 2018, termasuk dengan semua lembaga keuangan,” terang Yudi.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Darussalam, menyarankan, kerjasama ini baru akan efektif jika pemerintah berhasil menarik dana-dana itu ke Indonesia. Caranya, pemerintah harus menjalankan program tax amnesty atau penghapusan pajak. Tanpa itu, orang kaya Indonesia tetap menyimpan danannya di Singapura yang memiliki tarif pajak pribadi hanya 17%, lebih kecil dari Indonesia yang mencapai 30%.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar