Indonesia-Singapura Sepakati Tukar-Menukar Data Perpajakan

JAKARTA. Kunjungan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke Singapura diklaim membawa kesepakatan. Pertemuan dengan Menteri Keuangan  Singapura  Tharman Shanmugaratnam,   Senin (15/5),  Singapura  berkomitmen memberikan  informasi untuk kepentingan perpajakan pemerintah Indonesia.

19

Jika komitmen benar-benar dilaksanakan, Indonesia diuntungkan  karena  dana  orang kaya Indonesia yang disimpan di  Singapura  mencapai  Rp 4.000 triliun. Dengan data dari pemerintah Singapura, pemerintah Indonesia bisa mengenakan pajak penghasilan terhadap aset tersebut.
Sebenarnya, kerjasama pertukaran  informasi  Indonesia dan Singapura  terjalin  sejak Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mulai 1 Januari 1992. “Kali ini, disetujui pertukaran data dan informasi apapun yang terkait untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, kemarin.
Pertukaran kali ini meliputi informasi yang berkaitan perpajakan dari lembaga jasa keuangan,  perseorangan  ataupun  korporasi.  Pertukaran data juga terkait aset, termasuk rekening keuangan yang telah dengan sengaja disembunyikan untuk menghindari dan menggelapkan pajak. Ke depannya, Indonesia dan Singapura menyepakati percepatan aliran informasi secara otomatis. Komitmen ini sejalan  dengan  kesepakatan para pemimpin negara anggota  G20  termasuk  Presiden Joko  Widodo  di  Brisbane Summit, November lalu.

Percepatan aliran informasi secara otomatis ini akan menjamin  keadilan  atas  sistem perpajakan  nasional  dan membantu mengamankan basis  penerimaan masing-masing negara.  “Pertukaran  informasi  secara  otomatis  ini diharapkan  dimulai  tahun 2017 atau 2018, termasuk dengan semua lembaga keuangan,” terang Yudi.
Pengamat Perpajakan Universitas  Indonesia, Darussalam, menyarankan, kerjasama ini baru akan efektif jika pemerintah  berhasil  menarik dana-dana  itu ke  Indonesia. Caranya,  pemerintah  harus menjalankan  program  tax amnesty  atau  penghapusan pajak. Tanpa itu, orang kaya Indonesia  tetap menyimpan danannya di Singapura yang memiliki  tarif  pajak  pribadi hanya 17%, lebih kecil dari Indonesia yang mencapai 30%.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar