Masa Krusial Anggaran Negara Kelihaian aparat pajak memenuhi target kenaikan pajak Rp 104,6 triliun menjadi Rp 1.484,6 triliun menjadi kunci APBN-P 2015

tax

JAKARTA.  Beleid  anggaran negara 2015 menghadapi masa krusial.  Pemerintah  berniat menggelar proyek-proyek besar yang membutuhkan anggaran ekstra besar.

Di sisi  lain, sumber utama pemasukan anggaran negara bertumpu pada setoran pajak dan cukai.  Persoalannya, berbagai hambatan mengadang dan bakal menghambat pengejaran setoran pajak.

Sebagai  gambaran,  dalam Rancangan Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015, total penerimaan perpajakan naik  sekitar Rp 104,6 triliun.

Sebelumnya, APBN 2015 menetapkan penerimaan perpajakan  (pajak  serta  bea  dan cukai) sebesar Rp 1.380,0 triliun, dan naik lagi menjadi sekitar Rp 1.484,6 triliun.

Khusus penerimaan pajak naik Rp 93,9  triliun menjadi Rp 1.295,6  triliun, dari sebelumnya Rp 1.201,7 triliun. Peningkatan pajak terutama terjadi di sektor pajak penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Target bea cukai juga naik Rp 10,7 triliun, dari Rp 178,3 triliun menjadi Rp 188,9  triliun. Penerimaan cukai rokok jadi andalannya. Sedangkan penerimaan  dari  bea masuk  dan bea keluar malah akan turun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa, penerimaan pajak menjadi tulang punggung anggaran perubahan. Sebab, plafon belanja  negara  bersifat mengikat. Target defisit juga dipatok  sebesar Rp  225,9  triliun atau 1,9% dari PDB.

Alhasil, pemerintah harus bisa lihai memainkan sisi penerimaan negara.  “Kalau belanja ingin direalisasikan sebaik  mungkin,  penerimaan harus bisa setinggi mungkin,” tandas Bambang dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (19/1).

Tujuh strategi Penerimaan  negara  yang secara khusus akan ditingkatkan  adalah  pajak. Menurut Bambang,  pemerintah  akan melakukan beberapa hal untuk bisa mengarahkan penerimaan pajak sesuai target.

Pertama,  reformasi  birokrasi dan perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutnya sebagai Ditjen Pajak Plus. Dirjen Pajak akan memiliki  tambahan wewenang memimpin instansinya. Ditjen Pajak akan memiliki hak untuk mengelola sumber  daya manusia  atau pegawai secara langsung.

Kedua, memperbaiki administrasi pendapatan perpajakan melalui  penerapan e-tax invoice  dan  pencegahan transfer pricing. Bersamaan dengan itu, Ditjen Pajak akan memperketat  pengawasan pengusaha kena pajak (PKP) serta intensifikasi pengawasan penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif.

Ketiga, peningkatan penegakan hukum. Penerapan cekal  ke  luar  negeri  ataupun penyanderaan  wajib  pajak akan ditingkatkan. Keempat, memperbaiki  regulasi  pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan  nilai  (PPN),  dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM).

Kelima,   ekstensifikasi wajib  pajak  baru. Bambang menyatakan, kepatuhan pembayaran wajib pajak, terutama orang pribadi, menjadi target utama  ekstensifikasi  pajak.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak bakal  lebih  tegas  dan  teliti menghitung  serta  menagih pajak  wajib  pajak  pribadi. Selain itu, “Kami akan perbaiki mekanisme  pembayarannya,” janji Bambang.

Alasannya,  setoran  pajak pribadi masih minim. Sebagai perbandingan, dari  realisasi tahun 2014, total penerimaan pajak non migas Rp 897 triliun,  sementara  penerimaan dari wajib pajak pribadi non karyawan hanya Rp 5 triliun.

Keenam, mengoptimalkan proses kepabeanan dan cukai. Ketujuh, perbaikan mekanisme fasilitas penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Nah, penerimaan pajak diharapkan dapat menutupi penurunan drastis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 129,3 triliun, menjadi Rp 281,1 triliun. Setoran PNBP turun drastis ini akibat turunnya  asumsi  harga minyak  dan  produksi minyak (lifting) di RAPBN-P 2015.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, pesimistis pemerintah bisa mencapai target penerimaan  perpajakan  tersebut.

Alasannya,  kenaikan  target perpajakan kali ini terlalu besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.  “Tahun-tahun lalu,  kenaikan  target  pajak hanya di bawah 20%, itu pun selalu  gagal  tercapai.  Sekarang target pajak naik sekitar 40%,  ini  akan  semakin  sulit lagi,” terang Darussalam.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan teradang sejumlah hambatan untuk meraih target itu. Hambatan utama adalah kapasitas  pegawai  pajak  yang terbatas. Saat ini rasio jumlah pegawai pajak terhadap penduduk adalah 1:8.000. Artinya, satu pegawai harus menyasar 8.000 orang. Rasio  ini dianggap tak sepadan.

Hambatan  lainnya  adalah faktor dari luar. Pertumbuhan ekonomi  Indonesia  masih akan tertekan. Akibatnya, dunia usaha pun susah tumbuh dan setoran pajaknya pun sulit bertambah.

Toh, bukan berarti semuanya buntu. Menurut Darussalam,  perluasan  basis  wajib pajak pribadi bisa menjadi jalan menggenjot  pajak.  Lagi pula,  jumlah orang berpenghasilan  tinggi non karyawan yang belum taat membayar PPh masih banyak.

Sumber : Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar