Pajak

Penerimaan pajak semakin menjadi andalan pemerintah sebagai sumber utama pendanaan pembangunan. Lebih dari separuh penerimaan negara di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berasal dari penerimaan perpajakan. Target penerimaan pajak pun terus digenjot saban tahun.

tax27

Di tahun ini, ambil contoh, dari hasil pembahasan sementara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disepakati pendapatan negara dalam RAPBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.761,6 triliun, selebihnya dari penerimaan bukan pajak. Ini artinya 84,5% total penerimaan negara berasal dari perpajakan.

Boleh jadi cukup sulit menggapai target penerimaan pajak yang fantastis tersebut. Lebih-lebih, ekonomi Indonesia tengah melambat. Beberapa tahun terakhir bahkan penerimaan pajak tak mencapai target.

Tapi apa boleh buat. Tak ada celah penerimaan negara lain yang bisa diutak-utik selain dari pajak. Maka itu, berbagai potensi pajak yang masih bisa digali pun mulai digarap. Mulai menyisir kepatuhan pajak berbagai profesi, termasuk artis, hingga upaya paksa badan.

Termasuk yang paling baru, mewajibkan bagi pemotong pajak penghasilan (PPh) final untuk melaporkan bukti potong pajak dalam dokumen elektronik. Kewajiban pelaporan secara elektronik ini untuk bukti potong hadiah undian, bunga deposito dan tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan jasa giro.

Kewajiban yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari transaksi penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek, persewaan tanah dan bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi ke anggota wajib pajak orang pribadi, serta dividen.

Kita berharap, upaya agresif pemerintah menjaring penerimaan pajak tersebut setimpal dengan hasilnya. Harapannya pula, uang hasil pungutan pajak masyarakat tidak lagi menetes ke mana-mana kecuali ke rekening pemerintah.

Lebih penting lagi, hasil pajak nyata-nyata digunakan untuk menggeber pembangunan. Sebab sudah semestinya hasil pajak juga dinikmati para pembayar pajak. Tak bijak rasanya mengejar-ngejar wajib pajak, tapi banyak infrastruktur public rusal, sekolah-sekolah ambruk, dan korupsi masih merajarela.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar