Usaha pemerintah menggenjot penerimaan pajak tahun 2015 antara lain akan dilakukan dengan cara merevisi berbagai regulasi pajak yang sudah ada (KONTAN, 27 Januari 2015). Revisi peraturan itu sendiri ada yang berupa perluasan objek pajak dan kenaikan tarif pajak.
Khusus mengenai rencana menaikkan tarif PPh saham pendiri di pasar modal, memang sangat masuk akal karena tarif yang berlaku sekarang sangat tidak masuk akal. Tarif PPh saham pendiri hanya 0,5% dari harga perdana ditambah 0,1% dari harga penjualan di pasar sekunder.
Secara umum, menggenjot penerimaan pajak melalui peningkatan tarif pajak dan perluasan objek pajak sebenarnya akan lebih adil bila dijadikan sebagai upaya terakhir setelah tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) telah mencapai tingkat maksimal.
Sekarang ini, tingkat kepatuhan mayoritas WP dianggap masih terlalu rendah. Sekedar contoh, beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengungkapkan temuannya tentang masih banyaknya perusahaan pertambangan belum memiliki NPWP. Tahun lalu, pemerintah juga pernah mensinyalir bahwa masih banyak kalangan artis dan kalangan profesional sebelumnya melaksanakan kewajiban perpajakan.
Peningkatan penerimaan pajak akan lebih adil jika dilakukan melalui peningkatan kepatuhan WP. Pemerintah akan dituduh berburu di kebun binatang jika hanya mengandalkan peningkatan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak atau peningkatan tarif pajak. Sebab, cara ini hanya akan menambah beban WP yang sudah patuh.
Ditjen pajak berpeluang meningkatkan kepatuhan WP dengan mulai kooperatifnya Kementerian PAN &RB dalam memenuhi kebutuhan SDM Ditjen Pajak. Dengan jumlah SDM yang sudah memadai, peluang memburu para pengemplang pajak semakin terbuka lebar. Faktor pendukung lainnya adalah terbukanya peluang Ditjen Pajak memiliki basis data yang memadai setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 31/2012 yang mewajibkan pihak-pihak yang mengelola data yang berkaitan dengan perpajakan untuk mengirimkan data secara berkala kepada Ditjen Pajak.
Bila pelaksanaan peraturan pemberian data di atas diawasi secara ketat, dalam arti pengenaan sanksi pidana kurungan dan denda terhadap pihak yang tidak melakukannya diterapkan secara konsekuen, ditjen pajak akan kebanjiran data. Semua menteri dan pimpinan instansi atau lembaga lainnya akan menaruh perhatian terhadap kewajiban pemberian data itu, setidaknya untuk menghindari pidana kurungan dan denda.
Pemeriksaan efektif
Dengan memiliki basis data yang kuat, Ditjen Pajak akan bisa mendeteksi secara cepat dan akurat kemungkinan ketidakpatuhan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Peningkatan kepatuhan WP lebih mudah dilakukan melalui pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak daripada mengandalkan surat imbauan oleh Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Seksi Waskon). Oleh karena itu, WP yang berdasarkan data atau pengamatan lapangan terindikasi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya, sebaiknya langsung saja dilakukan pemeriksaan khusus. Meskipun penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan mungkin tidak terlalu besar, tapi biasanya WP yang sudah pernah diperiksa cenderung untuk berusaha memenuhi kewajiban perpajakannya untuk menghindari pemeriksaan berikutnya.
Untuk memudahkan pemeriksaan, perlu dilakukan perubahan kebijakan pemeriksaan. Fungsional pemeriksa pajak sebaiknya juga diberi wewenang memilih sendiri WP yang akan diperiksa, di luar usulan dari seksi waskon dan dropping dari kantor pusat.
Selain itu, kepala KPP juga sebaiknya tidak perlu minta izin dari Kanwil untuk bisa melakukan pemeriksaan khusus. Keharusan meminta persetujuan pemeriksaan dari Kanwil selama ini hanya menghabiskan waktu dan membuka peluang bagi Kanwil menganggu rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPP. Permintaan persetujuan dari Kanwil yang disertai dengan perkiraan potensi penerimaan pajak yang akan diperoleh dari masing-masing WP yang akan diperiksa bisa disalahgunakan oleh Kanwil untuk kepentingan di luar penerimaan negara.
Oleh karena itu, semua rencana penerimaan oleh KPP cukup diberitahukan ke Kanwil dan tidak perlu mendapat persetujuan Kanwil.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar