Sertifikat Tanah Perlu Cantumkan Foto Diri

njop

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali akan mengeluarkan kebijakan baru. Sebelumnya, kementerian yang dipimpin oleh Ferry Mursidan Baldan ini akan menghapus patokan harga tanah berdasarkan NJOP menjadi sesuai harga pasaran, kini kementerian ini akan mengubah tampilan sertifikat tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Musyidan Baldan mengatakan, pemerintah akan mengubah tampilan sertifikat tanah dengan mencantumkan foto diri pemilik sertifikat tanah. Menurutnya, perubahan tampilan ini agar proses identifikasi terhadap pemilik tanah yang asli bisa dilakukan dengan cepat bila terjadi sengketa tanah.

Pencantuman foto diri dalam sertifikat tanah ini juga untuk mencegah klaim sepihak atas kepemilikan tanah. Bila hanya mencantumkan nama, di Indonesia kerap terjadi kesamaan nama. “Foto ini diperlukan untuk berjaga-jaga, agar ketika ada seseorang yang datang dengan nama sama tapi fotonya berbeda, maka bisa dicegah,” ujarnya akhir pekan lalu.

Catatan saja, selama ini data diri yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan tanah hanya nama pemilik, lokasi, dan ukuran luas tanah.

Selain akan mengubah tampilan sertifikat, Ferry bilang Kementerian Agraria juga akan merombak mekanisme penyelesaian sengketa lahan. Caranya dengan mengubah persyaratan sertifikat yang digunakan dalam proses penyelesaian sengketa tanah.

Nantinya, kata Ferry, sertifikat yang akan digunakan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan perkara sengketa tanah harus sertifikat yang sudah dilegalisasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Untuk merealisasikan rencana ini, Kementerian Agraria akan menggandeng Mahkamah Agung.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin bilang, seharusnya Kementerian Agraria melakukan reformasi internal untuk memperbaiki aturan terkait kepemilikan lahan termasuk penyelesaian sengketanya. Sebab, kata Iwan selama ini banyak masalah di internal kementerian agrarian yang mengakibatkan orang yang tak punya hak atas tanah bisa memiliki sertifikat yang sah. “Perlu penyelesaian sistem secara menyeluruh. Jangan tambah sulam,” katanya.

Iwan berharap, dalam penyelesaian sengketa tanah, kementerian agrarian dan tata ruang tidak hanya mencantumkan legalisir sertifikat asli, tapi juga mencantumkan legalisir surat pernyataan Kementerian Agraria yang menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar dan tidak tumpang tindih.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar