JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2009 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai, yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
Revisi aturan itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan cara Pelekatan Pita Cukai.
Dalam pasal 2 PMK hasil revisi ini disebutkan, penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik diberikan selama dua bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
Dalam revisi PMK terbaru ini juga ditambahkan pasal 2 ayat 4, yang menyebut bahwa dalam hal jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember tahun berjalan, pembayaran cukai harus dilakukan paling lama tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Pada PMK sebelumnya, penundaan bisa berlaku melebihi tahun anggaran berjalan. Misalnya, importir atau pengusaha melakukan impor pada bulan Desember, pembayaran cukai bisa dilakukan hingga Februari tahun berikutnya.
Oza Olavia, Pelaksana Tugas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai bilang, bagi pengusaha pabrik atau importir yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai hingga jatuh tempo penundaan, maka pemberian izin penundaan akan dibekukan selama enam bulan. Artinya, mereka tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan. “Kita akan mengawasi pelaksanaan aturan ini,” ujar Oza kepada KONTAN, Senin (23/2).
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono menambahkan, alasan pemerintah merevisi aturan penundaan pembayaran cukai untuk mendongkrak realisasi penerimaan bea dan cukai pada tahun tersebut.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, pemerintah targetkan penerimaan bea cukai Rp 195,0 triliun, naik Rp 16,7 triliun dari APBN 2015 Rp 178,3 triliun. Dari dua pos itu, Cuma target cukai yang naik, yaitu dari Rp 126,7 triliun jadi Rp 145,7 triliun.
sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan