PPN dan Kenaikan Reguler Picu Kenaikan Ganda Tarif Jalan Tol

JAKARTA. Para pengguna jalan  tol  harus  siap merogoh kocek lebih dalam tahun ini. Sebab Direktur Jenderal Pajak  (DJP)  Kementerian  Keuangan akan segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa layanan jalan tol di seluruh Indonesia sebesar 10% dari tarif tol yang berlaku.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, PPN  jalan tol itu akan dikenakan mulai 1 April 2015. Ditjen Pajak  menghitung, kebijakan ini  bisa menambah  penerimaan pajak Rp 1,3 triliun Rp 1,5  triliun per tahun.

Irawan menambahkan, PPN jalan tol telah di rencanakan sejak lama. Tahun 2003, rencana itu tertunda. Kini saat  inflasi  rendah, jumlah kendaraan roda empat terus naik, pemerintah menerapkan kebijakan ini.

Irawan memastikan, penerapan PPN jalan tol ini telah dibicarakan antara Ditjen Pajak dengan Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), serta para perusahaan penyedia jasa jalan tol seperti PT Jasa Marga Tbk, PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk, dan lain-lain. Sayang, Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk Reynaldi Hermansyah tidak memberikan  jawaban saat dihubungi KONTAN.

6

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo menilai, penerapan PPN jalan tol ini wajar karena jalan tol tidak termasuk dalam jasa yang dikecualikan. Namun, kebijakan ini tak sejalan dengan fakta bahwa layanan jalan tol saat ini belum memberikan kenyamanan bagi penggunanya.

Selain PPN  jalan tol, kenaikan tarif  jalan  tol  tahunan  akan  di berlakukan  terhadap 20 ruas tol di tanah air. Alhasil  kebijakan  ini akan memberatkan konsumen.

Kendati begitu, Ekonom  Bank BCA  David Sumual  mengatakan, pengenaan PPN 10%  terhadap jalan tol dan kenaikan tarif tol tahun ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi tahun ini. Dua kebijakan ini diprediksikan  hanya  menyumbang inflasi sebesar 0,1%.

sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: