Akhir-akhir ini perhatian media dan mas
yarakat tersedot oleh wacana pemerintah mewajibkan mainstream selama kurang lebih dua minggu sejak akhir Januari 2015. Namun tidak ada seorang pun yang mempersoalkan fakta bahwa bunga tabungan, termasuk deposito, dikenakan pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) final yang dikenakan atas bunga tabungan adalah 20%. Dengan tingkat bunga deposito 7,5%, maka tingkat bunga setelah pajak hanya 6%. Pemerintah melalui pajak bunga deposito menerima 1,5% selisihnya.
Alasan pengenaan pajak atas bunga deposito adalah karena bunga merupakan penghasilan yang secara formal didefinisikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis. Pajak disebutkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional (UU Pajak Penghasilan). Besaran tarif PPh 20% dapat kita asumsikan berasal dari hasil kajian seksama yang mempertimbangkan banyak faktor.
Yang jarang disadari adalah bahwa pengenaan pajak sebesar 20% berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk menabung dan mempersiapkan keuangan untuk hari depan. Disandingkan dengan besarnya tarif pajak konsumsi, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, pengenaan pajak 20% atas bunga bukan hanya merupakan dis-in-sentif untuk menabung, tapi juga secara tidak langsung mendorong orang mengonsumsi kini ketimbang nanti.
Menabung, yaitu menyisihkan penghasilan sekarang untuk konsumsi masa depan, seharusnya mendapat insentif dari pemerintah untuk menarik masyarakat agar dapat mengatur pengeluaran secara efisien, menyisihkan sebagian penghasilan untuk masa depan termasuk untuk pendidikan anak dan simpanan untuk masa tua ketika seseorang tidak mampu lagi bekerja.
Insentif yang paling mudah untuk diberikan dalam hal ini adalah insentif pajak. Instrumen kebijakan ini bukan domain eksklusif pengusaha dan perusahaan besar seperti dalam bentuk tax amnesty, tax holiday atau kawasan ekonomi khusus. Tetapi juga dapat diberikan kepada masyarakat luas, termasuk kepada para orang tua yang mempersiapkan pendidikan anaknya dan semua pekerja yang ingin menabung untuk masa pensiun.
Insentif pajak ini bukan merupakan barang baru. Berbagai negara di seluruh dunia telah memberikan insentif pajak untuk mendorong warganya agar menabung untuk tujuan-tujuan jangka panjang, khususnya untuk persiapan pendidikan anak dan masa pensiun.
Negara tetangga kita, Singapura, selain memiliki sistem terpadu untuk tabungan pendidikan, kesehatan, dan pensiun melalui program Central Provident Fund (yang wajib diikuti seluruh warganya) juga menyediakan sarana tambahan untuk persiapan pensiun dalam bentuk Supplementary Retirement Scheme (SRS). Melalui SRS, warga didorong untuk menabung melalui insentif pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan : uang yang dijadikan kontribusi ke SRS diperlakukan sebagai pengurang penghasilan yang akhirnya mengurangi pajak yang dibayar (istilahnya kontribusi tersebut bersifat tax deductable).
Rekening bebas pajak juga dikenal di Inggris dengan nama Individual Savings Accounts (ISAs). Selain uang tunai, rekening ini juga dapat memuat surat berharga seperti saham, obligasi bahkan reksadana. Bunga tabungan serta penghasilan dari kepemilikan surat berharga (Dividen, bunga obligasi, dan capital gains) yang termasuk dalam ISA dibebaskan dari pajak penghasilan.
Perlakuan perpajakan khusus juga dikenal di Amerika Serikat dengan berbagai program termasuk Individual Retirement Accounts untuk persiapan pensiun, Coverdell Education Savings Accounts untuk persiapan pendidikan dan 529-college savings plan untuk persiapan kuliah anak. Manfaat pajak dari program-program tersebut termasuk pembebasan (tax-free accounts) pajak maupun penundaan pembayaran pajak (tax-deferred accounts).
Indonesia sendiri sudah memiliki fasilitas perpajakan untuk membantu para pekerja mempersiapkan masa pensiun. Insentif khusus ini diberlakukan sebagai fasilitas pajak bagi dana pensiun, yaitu lembaga hukum yang didirikan sesuai UU Dana Pensiun. Fasilitas pajak diberikan dalam dua bentuk. Pertama, iuran pensiun yang dibayarkan peserta pensiun bersifat tax deductible. Kedua, penghasilan yang diterima dana pensiun dari pengelolaan dana peserta pensiun (nasabah) dibebaskan dari PPh.
Artinya jika dana pensiun menempatkan uang peserta di deposito, bunga deposito yang diterima adalah utuh dan tidak dipotong pajak 20%. Deposito hanya salah satu dari berbagai instrumen yang disediakan dana pensiun. Peserta pensiun bebas memilih dari kategori penempatan yang disediakan, mulai pasar uang, obligasi, hingga saham.
Sayangnya masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya fasilitas “deposito bebas pajak ini”. Tidak memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak ini sama dengan mengorbankan bunga yang saat ini sekitar 1,50% per tahun (7,5% bunga deposito tanpa pajak-6% bunga deposito dipotong pajak). Yang penting diperhatikan adalah jangan sampai keuntungan dari pembebasan pajak tergerus oleh biaya yang dibebankan oleh pengelola dana pensiun. Sewajarnya dana pensiun tidak membebankan biaya apapun untuk komponen penempatan di deposito atau produk bank dan pasar uang lainnya. Hanya komponen penempatan yang dikelola secara aktif yang wajar dikenakan biaya pengelolaan, semakin baik bagi peserta pensiun.
Masa pensiun idealnya menjadi masa istirahat dan menikmati kehidupan dengan keluarga dan teman tanpa harus dibebani dengan isu keuangan atau malah menjadi beban bagi anak atau anggota keluarga yang lain. Melalui dana pensiun, pemerintah sudah menyediakan insentif pajak bagi yang mau memanfaatkan. Mengatur keuangan memerlukan waktu dan tenaga, tapi tidak mengatur keuangan sejak dini hanya menyimpan masalah bagi hari depan. Rencanakan persiapan pensiun sejak sekarang.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar