DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan jumlah pengguna layanan e-filling untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun ini mencapai 2 juta wajib pajak. Angka ini lebih tinggi ketimbang pengguna tahun lalu yang sebesar 1,7 juta wajib pajak.
Sayangnya hingga pertengahan Maret ini, jumlah wajib pajak pribadi yang menyampaikan SPT secara elektronik baru 600.000 wajib pajak. Padahal layanan e-filling ini lebih mudah digunakan karena wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Selain itu, e-filling juga membantu Ditjen Pajak karena datanya lebih akurat.
“Keseluruhan yang sudah lapor baru 10 juta wajib pajak,” kata Pejabat pengganti Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Karya Tumakaka, Rabu (18/3). Padahal jumlah wajib pajak pribadi yang terdaftar sudah mencapai 25 juta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2015. Wahju mengatakan, jumlah laporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi setiap tahun biasanya meningkat saat mendekati tanggal 31 Maret 2015.
sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar