Pengusaha Ikut, Meski Cukup Berat

logo_bpjs_kesehatan

Pemerintah telah menetapkan besaran iuran bagi pekerja sebesar 8%. Keputusan pemerintah ini mengacu kepada hasil rapat di Kementerian Ketenagakerjaan tentang Program Jaminan Pensiun, kemarin. Masalahnya, besaran iuran jaminan pensiun untuk pekerja harus ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 5% dan pekerja 3%.

Keputusan pemerintah itu memberikan beban baru bagi pengusaha. Sebab, pemerintah mewajibkan pengusaha sebagai pemberi kerja ikut membayar iuran pensiun pekerja. Hemat kami, iuran itu cukup dibayarkan oleh pekerja.

Bagi pelaku usaha, kewajiban itu kurang adil. Harus diingat, sebelum dikenakan beban untuk membayar dana pensiun pekerja sebesar 5% itu, pengusaha juga dibebani kewajiban untuk menanggung iuran BPJS kesehatan.

Alasan lain dilihat dari sisi penerima manfaat. Iuran jaminan pensiun tersebut hanya dinikmati oleh para pekerja, bukan pengusaha. Atas dasar itu, kami memandang seharusnya iurang dana jaminan pensiun diambil dari gaji yang dibayarkan kepada pekerja, bukan dibebankan lagi kepada pengusaha.

Apalagi, pengusaha masih menghadapi sejumlah beban yang tidak ringan di luar kewajiban pembayaran iuran jaminan pensiun. Beban lainnya datang dari berbagai permasalahan yang menyebabkan biaya produksi sangat tinggi.

Tapi, jika memang kebijakan yang telah dibuat pemerintah ini telah final, kami sebagai pengusaha tidak bisa berbuat banyak. Kami akan ikuti saja. Sebab, kewajiban pembayaran iuran jaminan pensiun sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU) tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan dua undang-undang tersebut, jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total secara tetap. Jadi, mau tidak mau, kami harus melaksanakan keputusan pemerintah untuk pembayaran iuran jaminan pensiun tersebut, meskipun terasa cukup berat.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar