JAKARTA. Pengadilan Pajak kembali menolak banding anak usaha PT Asian Agri. Kali ini adalah PT Dasa Anugerah Sejati, perusahaan perkebunan yang punya tunggakan pajak senilai Rp 96 miliar. Pasca putusan ini, perusahaan harus segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
Kasus pajak ini terjadi pada periode 2002-2006. Mahkamah Agung sudah menyatakan Asian Agri bersama belasan anak usahanya memiliki tunggakan utang senilai Rp 1,25 triliun pada periode itu. Dalam perjalanannya, semua perusahaan menyatakan keberatan dan banding ke pengadilan pajak.
Di banding kali ini, Dasa Anugerah mengajukan bukti melalui delapan berkas ketetapan pajak. “Memutuskan banding PT Dasar Anugerah Sejati ditolak,” ujar Harry Prabowo, Hakim Pengadilan Pajak, saat membacakan putusan, Kamis (9/4).
Semua hakim di pengadilan pajak satu suara menolak berkas banding. Sebelumnya, di persidangan anak usaha lainnya, sempat terjadi perbedaan pendapat antar hakim, meski putusannya menolak.
Sejauh ini, pengadilan pajak sudah menolak banding delapan anak usaha Asian Agri. Sebelum Dasa Anugerah, ada PT Raja Garuda Mas dengan tunggakan pajak Rp 15,8 miliar, PT Riguna Mas Rp 60 miliar, PT Gunung Melayu Rp 60 miliar, PT Gunung Melayu Rp 204 miliar, PT Mitra Unggul Pusaka Rp 48,5 miliar, PT Supra Mantra Abadi Rp 320 miliar, PT Andalas Intiagro Lestari Rp 58,9 miliar, dan PT Saudara Sejati Luhur Rp 20 miliar.
Kepala Subdirektorat Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Max Darmawan, menyatakan, saat ini sudah ada niat baik dari Asian Agri Grup untuk membayar utang pajak kepada negara. “Jadi kami tidak akan melakukan upaya paksa,” kata Max, usai persidangan.
Kuasa hukum PT Asian Agri, Freddy Wijaya, menyatakan belum bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya sesudah vonis hakim ini. Ia masih menunggu salinan putusan dan mempelajari lebih lanjut sebelum menentukan rencana perusahaan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar