Mandala Tolak Tagihan Pajak Rp 504 Miliar

imagesJAKARTA. PT Mandala Airlines menolak mengakui tagihan pajak sebesar Rp 504 miliar. Dalam rapat pra-verifikasi piutang pada akhir pekan lalu, perwakilan direksi Mandala, Hamdan memilih ajukan renvooi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan itu.
Tim  kurator Mandala  Anthony Hutapea menjelaskan, berdasarkan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004  tentang Kepailitan dan PKPU, jika terdapat perbedaan  pendapat  antara  debitur dan kreditur, perselisihan diselesaikan melalui pengadilan atau disebut renvooi atas perintah hakim pengawas. “Nanti Majelis Hakim  yang  akan memutuskan berapa sebenarnya  nilai  tagihan  pajaknya,” ujarnya, Jumat (17/4).
Hamdan  menambahkan, penolakan tagihan pajak yang dilakukan pihaknya dilakukan bersumber dari komisaris Mandala Indonesia yakni Budi Priyantoro  dan  Hariadi  Supangkat. Kedua petinggi Mandala itu sepakat, angka tagihan yang diajukan kantor pajak itu tak masuk dalam laporan keuangan perusahaan.
Namun  ia, menolak untuk memberikan penjelasan lebih yang rinci soal itu. Ia mengaku hanya utusan Mandala  yang diminta hadir untuk mencocokkan piutang kreditur. Kata  dia,  penolakan  nilai tagihan pajak ini, merupakan kewenangan komisaris Mandala  Indonesia  yang  telah mengundurkan  diri  dalam proses kepailitan.
Perwakilan  kantor  pajak juga menolak memberi penjelasan mengenai tagihan pajak Mandala. Ketika ditemui KONTAN seusai persidangan, salah satu perwakilan menyarankan  untuk menghubungi Humas Direktorat Jenderal Pajak untuk mengonfirmasi besaran tagihan itu.
Sebelumnya, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka juga tidak dapat mengonfi rmasi nilai tagihan pajak sebesar Rp 504 miliar dari Mandala. “Saya tak mempunyai infonya. Harus diverifi kasi dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT)  lebih dahulu,” ujarnya ketika  dihubungi  KONTAN beberapa waktu lalu.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar