Mulai tanggal 1 April 2015 lalu, ekspor barang tertentu dengan menggunakan letter of credit (L/C) sebagai cara pembayaran berlaku. Barang yang dimaksud untuk ekspor meliputi barang mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi, serta kelapa sawit.
Instrument L/C sebagai cara pembayaran bisa mendorong perolehan devisa secara akurat dan optimal. Sebab, L/C menjadi instrument pengikat buyer untuk membayar sejumlah dana kepada eksportir Indonesia seusai harga yang sudah disepakati dalam kontrak jual beli barang tertentu kepada eksportir Indonesia.
Dari sejak L/C diterbitkan sampai eksportir mempresentasikan dokumen ekspor, terdapat jeda atau tenggang waktu. Itu berarti, bola salju “devisa” sudah ada di tangan eksportir. Prinsipnya, tinggal menunggu action eksportir dalam merealisasikan ekspor barang yang diikuti presentasi dokumen ekspor melalui bank di Indonesia sebelum akhirnya diteruskan ke banknya buyer selaku penerbit L/C (issuing bank).
Paling tidak eksportir sudah memiliki kepastian tentang harga karena di L/C sudah mematok nilai keseluruhan harga barang dalam jangka waktu tertentu. Karena itulah, eksportir bisa mulai memenuhi isi ketentuan L/C dengan keguatan produksi hingga pengiriman barang dan kelengkapan dokumen ekspor.
Dengan demikian, pemerintah dengan mudah mengelola SDA, melestarikan alam lingkungan, dan mengatur produksi. Itu berarti L/C sedikit banyak berperan dan turut menjaga stabilitas penginkatan harga ekspor barang, khususnya sumber daya alam. Hal itu baru mungkin ketika semua eksportir barang tertentu hanya menggunakan L/C semata.
Dengan kedatangan L/C dari luar negeri, akan ada realisasi eskpor barang tertentu dari Indonesia ke luar negeri di waktu mendatang. Dengan demikian, akan ada kegiatan penggalian, pengolahan sumber daya, hingga pengiriman barang tertentu untuk tujuan ekspor.
Lebih dari itu, aspek pengawasan menjadi penting untuk menggiring barang-barang tertentu yang diekspor supaya menggunakan L/C. Permendag telah mengatur lembaga surveyor yang ditentukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pemeriksaan dokumen terkait dengan ekspor barang tertentu.
Selain itu, ada alat control lain yang juga cukup efektif mengendalikan ekspor barang tertentu supaya barang yang diatur itu tetap menggunakan L/C. Sebab, setiap ada realisasi eskpor selalu harus mencantumkan cara pembayaran dengan L/C pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal itu semakin menguatkan fungsi pengawasan dengan ditambahkannya peran Kantor Bea Cukai dalam memeriksa data dokumen PEB.
Tergantung Buyer
Ekspor barang berdasarkan L/C itu tidak murah dari segi biaya.
Alhasil, barang-barang tertentu yang wajib ekspor dengan L/C semakin mudah dilacak ketika data barang-barang itu tertuang dalam dokumen PEB. Karena dokumen PEB itu juga wajib diserahkan melalui bank di Indonesia, bank akhirnya ikut berperan memonitor implementasi Permendag.
Namun tidak mudah juga untuk memenuhi ketentuan L/C kalau selama ini ekspor sudah biasa menggunakan mekanisme pembayaran tanpa L/C. Apalagi ekspor barang ebrdasarkan L/C itu tidak murah dari segi biaya dan eksportir dituntut untuk mempresentasikan dokumen sesuai L/C dan aturan pelaksanaan L/C.
Meski begitu, apa salahnya instrument L/C digiatkan lagi sebagai instrument pembayaran terkait ekspor barang tertentu. Karena selain berguna sebagai jaminan pembayaran bagi eksportir, L/C juga dipakai untuk mengontrol pemanfaatan SDA, pelestarian alam, suplai, dan pengendalian harga barang, bahkan L/C juga menjadi pegangan bagi buyer dalam mengendalikan harga, suplai, dan kepastian jadwal pengapalan.
Tinggal bagaimana pendekatan eksportir Indonesia kepada buyer luar negeri ketika buyer bisa memetik manfaat dari penggunaan L/C sebagai cara bayar. Memang sulit memberikan pengertian buyer untuk menggunakan L/C karena buyer terkendala jaminan ketika harus membuka L/C di banknya di luar negeri. Itu memang masalah klasik.
Tetapi, pemerintah bisa mengandeng Indonesia EximBank untuk memfasilitasi Buyer’s Credit yang disediakan bagi buyer yang bersedia mengimpor barang tersebut dari Indonesia. Lebih baik lagi kalau bank-bank devisa di Indonesia bisa dilibatkan dalam kerja sama dengan Indonesia EximBank untuk memberikan kredit semacam itu.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar