Tanggal 1 Juli 2015 tampaknya bakal jadi momok bagi pengusaha. Pasalnya, mulai hari itu, neraca keuangan perusahaan bakal kian berat seiring kewajiban untuk mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan pensiun.
Lewat rapat koordinasi yang digelar 8 April 2015 lalu, pemerintah sudah bulat menetapkan iuran pensiun sebesar 8% dari upah bulanan. Porsinya, 5% oleh perusahaan dan 3% oleh pekerja. Besaran iuran pensiun ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, yang mengikuti rapat tersebut, mengamini keputusan itu.
Soal beban tambahan inilah yang jadi sumber kerisauan pengusaha. Saat ini, saban bulan perusahaan harus menanggung beban kesejahteraan antara 15,24%-17,74% dari upah setiap karyawan. Perinciannya, pertama, iuran ke BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (3,70%), Jaminan Kematian (0,30%), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%-1,74%).
Kedua, iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan sebesar 4%. Ketiga, pesangon yang diberikan kepada karyawan dengan persentase 7%-8%. Jika ditambah dengan bagian iuran jaminan pensiun sebesar 5% dari take home pay, maka beban perusahaan akan menjadi 20,24%-22,74%.
Selain soal beban yang bertambah, Ketua Bidang Jaminan Sosial Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Timoer Soetanto juga menyesalkan momentum pelaksanaan jaminan pensiun yang tidak pas. Ia menyadari, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memang mensyaratkan program jaminan pensiun nasional harus dimulai 1 Juli 2015.
Pada waktu hampir berbarengan, perusahaan menghadapi lonjakan beban, seperti kenaikan harga BBM, kenaikan tarif listrik, dan pelemahan kurs rupiah terhadap dollar AS. “Hampir semua sektor menghadapi masalah. Kayaknya hanya sektor makanan dan minuman yang baik,” ujar Timoer.
Persoalan lain, kemampuan keuangan tiap perusahaan berbeda-beda. Perusahaan padat modal skala besar tidak akan kesulitan mengikutkan karyawannya dalam program jaminan pensiun wajib ini. Sebaliknya terjadi dengan perusahaat padat karya.
Namun, Elvyn memastikan, pelaksanaan program jaminan pensiun 1 Juli mendatang tidak diberlakukan serentak pada semua perusahaan. Aturan ini diterapkan bertahap mulai perusahaan besar yang dianggap mampu secara keuangan. “Tahapannya belum pasti, karena akan ada review bergantung situasi ekonomi,” ujar Elvyn.
Selain itu, pemerintah juga tidak menaikkan iuran seperti yang selama ini didengungkan. Alasannya, tidak ada yang bisa memprediksi situasi ekonomi ke depan, sehingga akan berisiko jika sejak awal dipastikan ada kenaikan iuran bertahap.
Pengurang pajak
Aturan baru ini membuat sebagian perusahaan menyiapkan beberapa skenario.
Presiden Direktur PT Trisula Internasional, Lisa Tjahjadi, menyebut, perusahaannya telah mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan pensiun dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). “Kami ada kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi (yang memiliki DPLK),” kata Lisa, meski mengaku tak hafal berapa besar iuran dana pensiun yang dibayarkan ke DPLK.
Jika beban bertambah, perusahaan kemungkinan memilih program pensiun BPJS.
Nah, karena jaminan pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib, mau tidak mau Trisula akan ikut program ini. Namun, jika iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan lebih besar atau sama dengan iuran ke DPLK, Lisa akan mempertimbangkan hanya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara Astra International mengaku tak mau gegabah menyikapi rencana kebijakan ini. Menurut Aloysius Budi Santoso, Chief Corporate Human Capital Development PT Astra International Tbk, hal ini karena rancangan peraturan pemerintah soal program jaminan pensiun belum dirilis.
Astra juga sudah memberikan jaminan pensiun kepada karyawannya sejak lama. Program ini dikelola oleh dana pensiun di bawah Grup Astra sendiri, yakni Dana Pensiun Astra (DPA).
Besaran iuran yang dibayarkan Astra International mencapai 9,6%. Perinciannya, 6,4% diiur oleh perusahaan dan 3,2% oleh karyawan. “Saat ini kami sedang menkaji berbagai scenario yang ada,” kata Budi.
Bani Mulia, Managing Director PT Samudera Indonesia Tangguh, mengklaim, pihaknya sudah menyertakkan karyawan dalam program jaminan pensiun DPLK. Sesuai aturan pemerintah, pihaknya juga akan menyertakan karyawan pada program jaminan penisun BPJS Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Bani memastikan, mereka tidak akan menghentikan program dana pensiun yang sudah berjalan. Bani merasa perusahaannya mampu memberikan dua jaminan pensiun pada karyawan. Pasalnya, Samudera Indonesia Tangguh tak masuk padat karya meski saat ini mempekerjakan 6.000 orang. “Saya tidak terlalu pusing, karena sifat perusahaan kami bukan padat karya. Bisa dibilang satu kapal kru-nya hanya 20 orang,” jelas Bani.
Sebenarnya perusahaan pemberi kerja, terutama perusahaan yang kondisi keuangannya sehat, tak perlu khawatir dengan kewajiban anyar ini. Pasalnya, iuran dana pensiun bisa dianggap sebagai pengurang Pajak Penghasilan Badan Pasal 25.
Perlakuan pajak yang sama juga berlaku untuk iuran dana pensiun lewat DPLK dan DPPK. Jadi, hanya pindah pos dari pajak ke iuran jaminan pensiun.
Enggak keberatan, kan?
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar