ESDM Tertibkan Penambang Asing

tambangJAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) minta pemerintah daerah menyerahkan dokumen perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang statusnya milik asing, atau asing memiliki saham di IUP. Cara ini sebagai upaya pemerintah menertibkan seluruh kepemilikan perusahaan tambang.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, instansinya telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyerahkan dokumen IUP milik modal asing tersebut. Pertama, surat Edaran dengan Nomor 01.E/30/DJB/2015 yang berisi perubahan status IUP penanaman modal dalam negeri (PMDB), menjadi penanaman modal asing (PMA). Kedua, ESDM menerbitkan Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh BUMN.

“Jadi, apabila ada IUP yang dimiliki asing meskipun sahamnya Cuma 1%, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Akibatnya, seluruh dokumen penerbitan IUP tersebut yang masih dipegang provinsi atau kabupaten, harus diserahkan ke pusat,” kata Sukhyar, Rabu (29/4).

Instruksi tersebut berlaku untuk seluruh konsesi IUP, baik IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IUP operasi produksi khusus (OPK) untuk pengangkutan dan penjualan, maupun IUP OPK kegiatan pengolahan dan pemurnian alias perusahaan pemegang izin pembangunan smelter.

Pemerintah pusat memberikan tenggat penyerahan dokumen IUP ini paling lambat 14 Oktober 2015 mendatang. Batas waktu itu sesuai dengan intruksi yang ada di dalam PP Nomor 77/2014, yang mengatur mengenai kepemilikan saham asing di perusahaan pertambangan.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta daerah menyerahkan dokumen IUP milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, serta PT Bukit Asam Tbk. Menurut Sukhyar, pemerintah meminta dokumen perusahaan pelat merah dari daerah, lantaran ketiga badan usaha tersebut sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagian saham masing-masing perusahaan juga telah dipegang asing.

Sukhyar menyebutkan, sampai saat ini, pemerintah daerah baru menyampaikan sekitar 80 IUP modal asing kepada pemerintah pusat. Karena itu dalam catatan pusat, masih ada dokumen 100-an perusahaan tambang modal asing yang dipegang oleh provinsi maupun kabupaten.

Adapun dokumen yang sudah diserahkan adalah PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Sebuku Iron Lateristic Ores, PT Megatop Inti Selaras, dan PT Asia Mineral Mining.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar