Kebut Target, Program Sunset Policy Dimulai Hari Ini

5TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program pemutihan pajak pada hari ini, 29 April 2015. Program ini adalah bagian dari kebijakan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berlangsung, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada wajib pajak dan mendorong mereka mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak, menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT), membetulkan SPT, serta melakukan pembayaran pajak.

Bahkan Ditjen Pajak juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak (sunset policy). “Kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar juga termasuk,” kata juru bicara Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini.

Untuk mendukung pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, pemerintah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga. “Data kami dibantu PPATK, OJK, Bank Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan sejumlah kementerian,” tutur Mekar Satria.

Ditjen Pajak optimis target tersebut tercapai mengingat masih banyak peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini bisa dilihat dari tax ratio yang masih rendah, banyak wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh, dan data eksternal yang akan membantu Ditjen Pajak mencapai target itu.

Sumber: TEMPO

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar