Belanja di Tokopedia Tak Kena Pajak PPN, Ini Penjelasan Manajemen

Belanja di Tokopedia Tak Kena Pajak PPN, Ini Penjelasan Manajemen

Mulai 1 Oktober 2020 pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada beberapa penyedia produk digital. Tarif PPN yang dikenakan tersebut sebesar 10 persen.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Hingga saat ini, ada 28 perusahaan yang dikenakan PPN. Pengenaan PPN tersebut pun dilakukan bertahap selama tiga gelombang.

Dari 28 badan usaha tersebut, untuk kategori e-commerce yang dikenakan PPN yakni Amazon, JD.id, dan Shopee. Sementara e-commerce dari Indonesia. seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Zalora, belum dikenakan PPN.

Belanja di Tokopedia Tak Kena Pajak PPN, Ini Penjelasan Manajemen (1)

Menanggapi hal tersebut, VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menjelaskan soal alasan Tokopedia tak dikenakan pajak.

“Kami ingin menegaskan bahwa Tokopedia adalah perusahaan teknologi Indonesia dengan marketplace domestik, yang tidak memfasilitasi impor langsung,” kata Nuraini Razak kepada kumparan, Kamis (10/9).

Menurut Nuraini, selama ini Tokopedia hanya memfasilitasi transaksi dari dan untuk Indonesia. “Artinya, 100% penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia,” ujarnya.

Sumber: kumparan

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: