Pacu Penerimaan Pajak, Bunga Dan Denda Pajak Dihapuskan

6Bisnis.com,  MANADO – Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menghapus bunga dan denda pajak yang berlaku surut.

Kepala DJP Suluttenggo Malut Hestu Yoga Saksama mengungkapkan pihaknya memang telah mencanangkan pada tahun ini sebagai tahun pembinaan dengan tujuan menyasar banyak wajib pajak yang belum tersentuh.

Langkah itu, lanjutnya, misal dengan membuka kesempatan untuk wajib pajak, melaporkan SPT dan membenarkan SPT di tahun ini. Pasalnya, tahun depan adalah tahun penegakan hukum.

“Khusus tahun ini, DJP akan menghapuskan sanksi berupa bunga dan denda. Kebijakan ini nantinya akan dipayungi oleh peraturan Menteri Keuangan. Mungkin pekan depan akan kami publikasikan,” katanya dalam Konferensi Pers Pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Rabu (29/4/2015).

Dia mengungkapkan pembebasan sanksi berupa bunga dan denda bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga harapannya bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk menyusun pelaporan pajak dan membayar pajak.

Namun, lanjutnya, pembebasan hanya pada bunga dan denda sementara pokok pajak tetap dikenakan. Misalnya, jika seseorang memiliki pokok pajak senilai Rp1 miliar dan selama dua tahun belum membayar maka denda 2% per bulan atau 48% dari pokok pajak. “Nah, 48% ini yang akan dihapuskan.”

Hestu mengakui memang nanti wajib pajak akan tetap menerima tagihan denda. Hanya saja, dia meminta agar wajib pajak tidak membayar denda itu, melainkan mengajukan permohonan penangguhan. “Nanti permohonan itu langsung diterima sehingga wajib pajak dibebaskan dari bunda dan denda,” ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, pembebasan bunga dan denda ini berlaku untuk SPT Tahunan 2013 berlaku surut dan SPT Masa 2014 berlaku surut. Khusus SPT Tahunan 2014 tidak dibebaskan, karena wajib pajak masih memiliki waktu hingga 30 April 2015 untuk melengkapi dan melakukan pembayaran.

Selain itu, pembebasan denda tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang kini berkasnya tengah diperiksa sehingga mereka tetap kena denda. “Namun, bagi wajib pajak yang statusnya belum diperiksa, ayo berlomba-lomba mengajukan Wajib Pajak, melengkapi SPT dan melakukan pembayaran pajak,” katanya.

 

Sumber: BISNIS.COM

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 reply

  1. Ane rajin bayar pajak…tp jalan depan rmh aen ga kunjung diperbaiki juga…….

    Suka

Tinggalkan komentar