Liputan6.com, Jakarta – Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 310,10 triliun hingga 30 April 2015 dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,25 triliun.
Realisasi penerimaan pajak itu baru mencapai 23,96 persen. Bila dibandingkan periode sama tahun 2014, realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan baik pada 2015 terutama di sektor tertentu, namun juga pertumbuhannya menurun di sektor lainnya.
Dari 17 jenis pajak yang ditagih Direktorat Jenderal Penerimaan Pajak hanya lima jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif. Lima pos penerimaan pajak itu antara lain penerimaan pajak di PPh Non Migas yang mencatatkan pertumbuhan ada PPh Pasal 21 sebesar 9,6 persen, PPh pasal 23 sebesar 9,10 persen, PPh pasal 25/29 OP sebesar 8,52 persen, PPh pasal 26 sebesar 30,60 persen, dan PPh final sebesar 21,23 persen. Secara kumulatif, PPh Non Migas tumbuh 10,58 persen dari Rp 162,93 triliun hingga April 2014 menjadi Rp 180,16 triliun hingga April 2015.
Sedangkan sisa penerimaan pajak lain yang menurun antara lain PPh pasal 22 minus 6,87 persen, PPh pasal 22 impor turun 12,35 persen, PPh pasal 25/29 badan susut 10,47 persen, dan PPh Non Migas lainnya turun 25,66 persen.
Di pos PPN dan PPnBM untuk penerimaan pajak turun antara lain PPN/PPnBM lainnya sebesar 42,71 persen, PPnBM impor turun 29,80 persen, PPnBM dalam negeri melemah 6,97 persen, PPN impor sebesar 9,09 persen, dan PPN dalam negeri tergelincir 1,43 persen. Secara kumulatif PPN dan PPnBM susut 5,25 persen menjadi Rp 111,32 triliun hingga April 2015 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 117,49 triliun.
PPh Non Migas merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan tertinggi tercatat oleh PPh pasal 26 yakni 30,6 persen atau sebesar Rp 11,98 triliun dibandingkan periode sama 2014 sebesar Rp 9,17 triliun. PPh Pasal 26 yaitu pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak Luar Negeri.
Realisasi penerimaan pajak juga turut disumbangkan dari PPh Final yang tumbuh 21,23 persen atau sebesar Rp 30,43 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 25,10 triliun. Pencapaian ini didukung dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Lalu PPh pasal 25/29 Badan tumbuh 10,47 persen atau sebesar Rp 74,83 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 67m73 triliun. Untuk PPh pasal 21 pertumbuhannya tercatat 9,6 persen atau sebesar Rp 36,06 triliun dibandingkan periode sama tahun 2014 sebesar Rp 32,90 triliun.
Sumber: Liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar