Tax Allowance Hanya Butuh Waktu 28 Hari

7JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (tax allowance) berlaku efektif mulai hari ini (6/5). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mendapat mandat melayani pengajuan tax allowance berjanji memberikan kemudahan dan kecepatan pengurusan fasilitas pajak ini. Maksimal, BKPM menjanjikan pengajuan tax allowance kelar dalam waktu 28 hari.
BKPM kini sudah memiliki peraturan tentang tata cara permohonan tax allowance. “Ada banyak kemudahan,” ujar Franky Sibarani, Kepala BKPM, Selasa (4/5) Kemudahan itu antara lain terkait pihak yang bisa mengajukan tax allowance. Di aturan lama, hanya perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal baru saja bisa mengajukan fasilitas ini. Kini, di peraturan kepala BKPM ini, semua wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru dan perluasan bisa meminta fasilitas ini.
Selain itu, kini tidak ada lagi persyaratan kumulatif dalam hal besaran investasi, nilai ekspor, serapan jumlah tenaga kerja, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Lalu, wajib pajak yang telah meminta tax holiday tapi ditolak, bisa langsung mengajukan tax allowance kepada BKPM.

Waktu pengurusan insentif juga lebih cepat, paling lama 28 hari setelah semua dokumen persyaratan lengkap. “Ini yang dibutuhkan oleh para investor, kemudahan dan kepastian waktu,” kata Franky.

BKPM memang berani memberikan kepastian waktu. Pasalnya, sesuai aturan itu, prosedur permohonan fasilitas tax allowance juga lebih ringkas dibandingkan dengan aturan lama. Di aturan baru, investor bisa mengajukan permohonan fasilitas pajak ini melalui front office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor BKPM, Jakarta. Saat penyampaian permohonan, petugas akan langsung memeriksa kelengkapannya dan melakukan klarifikasi.
Jika sudah lengkap, BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon I atau yang mewakili BKPM, Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta kementerian teknis sesuai dengan bidang usaha di permohonan tersebut.
Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui atau menolak permohonan usulan tax allowance. ”Ini paling lama butuh waktu 15 hari,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah.
Paling lama tiga hari selanjutnya, BKPM akan membuat surat usulan ke menteri keuangan. Lalu, menteri keuangan akan memberikan putusan akhir paling lama dalam 10 hari. Di aturan sebelumnya, proses ini bisa makan waktu berbulan-bulan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar