Kantor Pajak Jateng Tak Beri Ampung Pengemplang Pajak

8JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Tengah (Jateng) megancam akan menindak tegas para penunggak pajak. Instansi itu berniat melakukan sita asset terhadap mereka yang mengemplang pajak. Kanwil Ditjen Pajak Jateng menargetkan nilai sita asset wajib pajak tahun ini sebesar Rp 379 miliar, meningkat 26,33% dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 300 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto menegaskan, tidak akan main-main dengan penunggak pajak. Jika upaya penagihan secara persuasive tidak membuahkan hasil, maka Tim Juru Sita Pajak Negara (JPSN) akan langsung terjun menyita asset-aset milik wajib pajak. “Ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak,” kata Dasto, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Upaya ini juga sekaligus mendukung peningkatan kontribusi Kanwil Ditjen Pajak Jateng terhadap penerimaan negara. Tahun lalu, sita asset ini berhasil mendongkrak pencairan piutang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp 214,87 miliar, tumbuh 26% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 171,20 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil Ditjen Pajak Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, hingga saat ini mereka sudah melakukan sita asset terhadap 33 wajib pajak. Aksi itu berhasil mengumpulkan asset senilai Rp 9,8 miliar.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar