JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty atau BIT) dengan beberapa negara. Pembaharuan perjanjian ini dilakukan untuk menjamin perlindungan bagi investor asing maupun investor dalam negeri yang melakukan kerja sama investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perjanjian antara Indonesia dengan beberapa negara peru disesuaikan lagi mengingat semakin majunya perkembangan dunia dan membaiknya perekonomian. Apalagi, perjanjian-perjanjian tersebut kebanyakan disepakati sejak tahun 1960-1970an.
Selain itu, beberapa perjanjian yang sudah ;awas tersebut dinilai masih terlalu longgar. Jadi jangan heran Indonesia sering mengalami kerugian akibat perjanjian itu, bahkan tak jarang hingga dibawa ke arbitrase internasional. “Perubahan ini juga dilakukan karena perjanjian dianggap kurang fair,” kata Sofyan, Senin (11/5).
Misalnya, arbitrase internasional dalam kasus Bank Century. Dalam kasus ini, gugatan pemohon didasarkan pada BIT antara Indonesia dengan Inggris. Kemudian kasus sengketa perusahaan tambang Chruchill yang didasarkan pada BIT Indonesia dengan Inggris dan Indonesia dengan Australia. Adapula sengketa Newmont yang gugatannya didasarkan pada BIT antara Indonesia dan Belanda.
“Pembaharuan ini agar ada perlindungan yang fair antara melindungi Indonesia dari itikad buruk dan melindungi investor dari tindakan buruk,” tambah Sofyan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar