Wajib Rupiah Berlaku Pasca Revisi KK

RupiahJAKARTA. Transaksi pertambangan wajib menggunakan rupiah nyatanya masih ada pengecualian. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, tengah menyiapkan regulasi perusahaan tambang yang boleh tidak menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi perdagangannya.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, ESDM belum akan mewajibkan kepada seluruh perusahaan tambang untuk menggunakan rupiah dalam transaksi perdagangan. “Tapi, peraturan pelaksanaannya memang belum ada,” kata Gatot, Senin (11/5).

Kewajiban penggunaan mata uang rupiah, baik untuk orang pribadi maupun perusahaan diatur dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Untuk mendukung pelaksanaan beleid ini Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara RI.

Beleid BI itu mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik bentuk tunai maupun non tunai. Bank Indonesia mewajibkan transaksi tunai menggunakan rupiah mulai 1 April 2015, sedangkan untuk transaksi non tunai berlaku mulai 1 Juli 2015.

Menurut Bambang, Kementerian ESDM belum memastikan kapan pemberlakuan kewajiban mata uang rupiah ini untuk seluruh perusahaan tambang akan berlaku. Ia menegaskan ESDM mendukung aturan ini karena tujuan sangat baik yakni meningkatkan devisa. “Sekarang ini, kami tunggu payung hukumnya saja,” ujar dia.

Meski kewajiban ini belum berlaku untuk ke seluruh perusahaan tambang, ESDM mengaku sudah membahas kewajiban ini dalam pembahasan amandemen kontrak karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, penggunaan mata uang rupiah sesuai kebijakan BI adalah untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. “Nanti, kami akan bahas skemanya bersama BI, sudah ada formatnya,” kata Edi.

Dalam kontrak yang berlaku saat ini, seluruh jenis transaksi keuangan Newmont menggunakan mata uang dollar Amerika Serikat. Misalnya, untuk pembayaran iuran tetap, pajak bumi dan bangunan, serta pungutan royalti.

Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo) mengatakan, selama ini para pengusaha tambang banyak yang menggunakan dollar AS dalam perdangangan produknya. Misalnya jual beli bijih nikel ke perusahaan pabrik pemurnian (smelter) nikel. “Sebagian besar masih menggunakan dollar,” katanya. Namun, pihaknya siap mendukung kewajiban wajib rupiah asal ada peraturan pelaksanaan dan sosialisasi ke pengusaha.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar