Samsung Made In Indonesia Mulai Dijual

 

logo-samsung-650x325

Jakarta. Ponsel Samsung yang beredar di Indonesia akan dibubuhi tanda “made in indonesia”. Sebab, pabrik ponsel asal korea selatan yang dibangun di Bekasi ini telah selesai dibangun dan sedang melakukan produksi.

Lee Kang Hyun, Wakil Presiden Samsung Electronik Indonesia bilang, pabrik ponsel Samsung ini sudah masuk tahap produksi sejak awal tahun. “Produksi sejak januari 2015,” kata Lee kepada KONTAN, Senin (18/5).

Pabrik ini tak hanya memproduksi ponsel teknologi 2G atau 3G saja, tetapi juga memproduksi ponsel 4G. adapun kapasitas produksi ponsel Samsung ini sudah mencapai 1 juta unit per bulan. “Pabrik produksi semua model termasuk Samsung S6,” terang Lee.

Adapun hasil produksi ponsel Samsung made in Indonesia ini sepenuhnya untuk melayani pasar domestik. Sebab, alasan pendirian pabrik adalah untuk mengurangi impor ponsel Samsung.

Untuk membangun pabrik ini, Samsung merogoh investasi sekitar US$ 20 juta. Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka ini ditargetkan memproduksi 1,5 juta unit ponsel per bulan.

Selain untuk mengurangi impor ponsel, alasan utama Samsung bangun pabrik di Indonesia tak lepas dari potensi pasar ponsel di Indonesia. Tak hanya itu, pendirian pabrik dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No 82 tahun 2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, yang mewajibkan perusahaan ponsel global wajib merakit ponsel di Indonesia.

Mengacu data International Data Center (IDC), Samsung merupakan penguasa pasar ponsel terbesar dengan pangsa pasar 30% di kuartal i-2015. Tahun lalu, Samsung mengantungi pangsa pasar 38%.

Sukses meluncurkan produksi ponsel di Indonesia, kini Samsung berencana mendapatkan keringanan pajak alias tax allowance. Rencananya manajemen, Samsung akan mengajukan permohonan tax allowance dalam waktu dekat. “Kami sudah memenuhi persyaratan, jadi kami akan meminta (tax allowance),” kata Lee tanpa memberikan kepastian waktu pengajuan tax allowance tersebut.

Adapun Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian menilai, Samsung sudah memenuhi ketentuan tentang tax allowance seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 18/2015. “Tapi Samsung belum mengajukan permohonan,” kata Warsito.

Bentuk tax allowance yang dijanjikan pemerintah dalam pp 18/2015 itu adalah; keringanan pajak seperti pengurangan pajak penghasilan neto 30% dari jumlah investasi dan bisa dibebankan selama enam bulan atau masing-masing 5% per tahun.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar