JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mendukung pengenaan bea keluar. Ketentuan itu masuk dalam draf amendemen kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Sebelumnya, Kementerian ESDM menolak usulan Badan Kebijakan Fiskal (BFK) Kementerian Keuangan soal kebijakan ini. Perubahan sikap itu tak lepas dari perubahan jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Misalnya, perubahan posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba. Kini, posisi itu dijabat Bambang Gatot Ariyono yang menggantikan Sukhyar.
Kementerian ESDM juga tidak mau terburu-buru dalam merampungkan renegosiasi kontrak dengan Sembilan PKP2B. meskipun, draf renegosiasi sudah hampir final. “Jadi, masih ada dua item yang masih dibahas bersama dengan Sembilan PKP2B, salah satunya bea keluar,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di kantornya, Jumat (22/5) akhir pekan lalu.
Asal tahu saja, sejak Januari 2015, ada sembilan PKP2B yang siap meneken perubahan kontrak. Yaitu, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunungbayan Pratama Coal, PT Jorong Barutama Greston, PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Mandiri Intiperkasa, PT Kartika Selabumi Mining, serta PT Trubaindo Coal Mining.
Namun, penandatanganan kontrak anyar tertunda lantaran ada usulan dari kementerian keuangan untuk memasukkan bea ekspor batubara. Maklum, sembilan perusahaan tersebut menolak klausul ini lantaran berpotensi meningkatkan ongkos produksi.
Bambang bilang, kebijakan bea ekspor bertujuan menjamin ketersediaan pasokan batubara di dalam negeri. “Dari dua item yang dibahas, yang paling utama mengenai bea keluar,” kata Bambang tanpa menyebutkan item lain yang masih di bahas.
Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menggelar rapat koordinasi dengan kementerian keuangan mengenai penerimaan negara. Bambang bilang, hasil pertemuan tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan renegosiasi kontrak dengan PKP2B.
Sebelumnya, Sudin Corporate Secretary PT Golden Mines Energy Tbk, Induk Usaha PT Borneo Indobara mengatakan, pungutan bea keluar makin mempersulit pengusaha lantaran sekaran ini harga jual komoditas merosot. “Ketetapan pajak dan royalti tidak ada persoalan bagi kami, namun kami keberatan kebijakan bea keluar,” kata dia.
Leksono Poeranto, Direktur PT Indotambang Raya Megah Tbk berharap proses renegosiasi kontrak bisa cepat selesai supaya pengusaha mendapat kepastian berproduksi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar