
Jokowi menerbitkan aturan soal tata cara mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.
Mengutip dokumen PP 59 Tahun 2020, Senin (26/10), wajib bayar bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dalam kondisi tertentu, misalnya ada kesalahan pembayaran PNBP, kesalahan pemungutan PNBP oleh instansi pengelola PNBP, dan penetapan pimpinan instansi pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP.
Kondisi lainnya yang bisa membuat wajib bayar mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP, dan ketentuan perundang-undangan.
Nantinya, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dihitung sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya. Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diberikan secara langsung melalui pemindahbukuan.
Kondisi tertentu yang dimaksud, seperti pengakhiran kegiatan usaha wajib bayar, melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara berulang, dan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Dalam mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP, wajib bayar bisa menulis permohonan secara tertulis kepada instansi pengelola PNBP. Ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan jika permohonan diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP dan kesalahan pemungutan oleh instansi pengelola PNBP.
Dokumen itu adalah bukti penerimaan negara, bukti setor, perhitungan kelebihan pembayaran, serta pendukung lainnya.
Sementara, jika permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dilakukan karena putusan pengadilan, maka dokumen yang harus dilampirkan adalah salinan putusan pengadilan. Lalu, jika permohonan dilakukan karena hasil pemeriksaan PNBP instansi pemeriksa, dokumen yang harus dilampirkan adalah surat ketetapan PNBP lebih bayar.
Selanjutnya, bila alasan permohonan adalah karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh instansi pengelola PNBP atau mitra instansi pengelola PNBP, maka harus melampirkan bukti setor dan pernyataan bahwa wajib bayar tidak terlayani.
Kemudian, beberapa dokumen yang perlu dilampirkan bila permohonan dilakukan karena ketentuan perundang-undangan adalah bukti penerimaan negara, bukti setor, dan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
Nantinya, instansi pengelola PNBP akan melakukan penelitian substansi atas permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP. Instansi pengelola PNBP juga berwenang untuk meminta atau meminjam buku atau data informasi dalam bentuk salinan cetak kepada wajib bayar dan mengonfirmasi wajib bayar atau pihak terkait.
Selain itu, instansi pengelola PNBP juga berwenang untuk meninjau tempat wajib bayar, meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern pemerintah, serta meminta pemeriksaan PNBP dari instansi pemeriksa untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
Dari hasil penelitian, pimpinan instansi pengelola PNBP dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan pengembalian PNBP kepada wajib bayar setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri. Jika permohonan ditolak, wajib bayar bisa mengajukan kembali permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP diberikan dalam dua skema, yakni pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara langsung melalui pemindahbukuan dan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP terutang berikutnya.
Sumber: cnnindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak, pnbp
Tinggalkan Balasan