Februari lalu, salah satu perusahaan migas bumi asal Inggris, British Petroleum (BP) memutuskan untuk mengembalikan dua blok migas yang masih dalam tahap eksplorasi kepada Pemerintah Indonesia.
Head of Country BP Indonesia, Dharmawan Samsu menuturkan pihaknya memutuskan untuk melepas Blok West Aru I dan Blok West Aru II di Laut Arafuru, Maluku, lantaran hasil survey dan evaluasi seismic 3D menunjukkan secara teknis maupun non teknis kedua Blok tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi dan secara komersial juga sulit.
Selain itu, diterangkan Samsu, kegiatan tersebut dihentikan salah satunya karena permasalahan PBB yang dinilai terlalu tinggi. Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak perlu menarik iuran PBB selama masa eksplorasi bahkan pada masa eksploitasi. Alasannya adalah seluruh aset KKKS dan juga cadangan migas adalah milik negara. Ia mengaku pihaknya pernah mengajukan protes atas nilai iuran PBB tersebut namun tak berhasil. Merinci data dari IPA, jumlah pungutan PBB yang ditagihkan ke pada BP Indonesia di Blok Aru I dan II mencapai Rp 646 miliar. Dengan rincian, pada 2012, pungutan PBB migas kepada BP Indonesia untuk permukaan di Blok West Aru I sebesar Rp 131,1 miliar dan untuk tubuh bumi sebesar Rp 2,3 miliar. Sementara pada 2013, pajak untuk permukaan bumi ditetapkan sebesar Rp 190,8 miliar dan tubuh bumi sebesar Rp 2,3 miliar.
Sedangkan, tagihan PBB di Blok West Aru II, untuk permukaan sebesar Rp 128,2 miliar dan Rp 2,2 miliar untuk tubuh bumi pada 2012. Sedangkan 2013, pajak untuk permukaan Rp 186,7 miliar dan Rp 2,2 miliar. Selain di Blok Aru, BP juga mendapat tagihan pajak untuk Blok Kapuas I, II, dan III. Dengan nilai total tagihan pajak untuk sebesar Rp 900 juta.
Seperti diketahui, BP Indonesia memperoleh izin untuk mengelola kedua blok tersebut pada November 2011, dengan total kedalaman mencapai 200 hingga 2.500 meter.
Sumber: TAMBANG
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar