Tahukah Anda, Sanksi Bunga Penagihan Pajak Juga Bisa Dihapuskan

manfaatkan penghapusan sanksi pajak

Saya tahu dari media massa bahwa Pemerintah mencanangkan tahun ini sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Menurut info yang saya dengar apabila wajib pajak melaporkan atau membetulkan SPT tahun – tahun yang telah lalu dengan membayar kekurangan pajaknya, maka sanksi pajak akan dihapuskan. Tahun lalu laporan pajak saya diperiksa dan diterbitkan ketetapan pajak kurang bayar. Karena sampai pada dengan tanggal jatuh tempo belum melunasi utang pajak, saya menerima Surat Tagihan Pajak (STP) yang menagih sanksi bunga penagihan pajak. Dapatkkah sanksi bunga penagihan pajak di STP itu dihapuskan?

Mohon diberikan penjelasan, terima kasih.

Dina – Bandung

 

Terima kasih Ibu Dina telah mengirimkan surat pertanyaan ke rubrik konsultasi pajak ini. Memang benar bahwa Pemerintah mencanangkan tahun 2015 ini sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pencanangan tersebut dilakukan langsung oleh Bapak Presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu. Selama tahun pembinaan ini Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Selain itu, Pemerintah juga akan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang bayar (disebut sanksi bunga penagihan). Kebijakan ini ditujukan kepada wajib pajak yang menerima ketetapan pajak kurang bayar atau keputusan lain yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Sepanjang utang pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015 dan dilunasi di tahun 2015, penghapusan sanksi bunga penagihan itu akan diberikan. Sanksi bunga penagihan yang dihapuskan adalah sisa sanksi administrasi dalam STP yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Untuk dapat memperoleh penghapusan sanksi bunga penagihan ini, Ibu harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Ibu terdaftar. Surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Dalam hal surat pemohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, maka surat tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Lampirkan juga bukti pelunasan utang pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakkan dengan SSP. Peraturan teknis mengenai penghapusan sanksi administrasi ini dapat Ibu temukan di Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015. Demikian penjelasan kami.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar