Hitungan Nilai Pajak Instrumen Investasi

ccBesaran pajak suatu instrumen investasi sejatinya harus dipertimbangkan saat menyusun perencanaan keuangan. Maklum, besaran pajak yang dikenakan pada setiap instrumen investasi berbeda-beda.

Bila menempatkan dana di deposito, maka Anda menanggung pajak final sebesar 20% dari bunga deposito. Karena pajaknya cukup besar, imbal hasil produk keuangan bank ini kerap tidak bisa mengalahkan inflasi, terutama saat tingkat inflasi sedang tinggi.

Sementara imbal hasil dari investasi di obligasi dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 15%. Adapun investasi di bursa saham, investor terkena PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi saham. Selain itu, pendapatan dari dividen juga terkena PPh sebesar 15%.

Bagaimana dengan investasi di reksadana? Pada dasarnya, reksadana sampai saat ini bukan objek pajak. Jadi, reksadana itu sendiri tidak dikenai pajak. Tapi investor tetap harus membayar pajak dari imbal hasil atas transaksi aset dasarnya. Alhasil, reksadana saham kena pajak 0,1% dari nilai penjualan saham.

Berbeda dengan pajak reksadana pendapatan tetap yang berbasis obligasi dikenai pajak 15%, reksadana pendapatan tetap saat ini cuma kena pajak 5%. Rencananya, pajak reksadana pendapatan tetap akan naik jadi 10% tahun 2021.

Lebih rumit lagi kalau Anda investasi properti. Jika Anda membeli rumah atau apartemen dari pengembang atau individu, dikenai PPN 10%, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) 5% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% kalau harga hunian itu di atas Rp 10 miliar. Jika anda menjual kembali hunian itu, dikenai PPh sebesar 5%. Adapun kalau disewakan, akan dikenai PPh 10%.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar