Ekspor Batubara Akan Dikurangi

10batubara

Untuk mengutamakan pasokan batubara di dalam negeri, porsi ekspor batubara akan dikurangi. Saat ini, ekspor batubara mencapai 70 persen dari seluruh produksi batubara. Sampai 2019, jumlah batubara yang diekspor akan dikurangi dan kebutuhan dalam negeri lebih diutamakan.

Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, Selasa (9/6), di sela-sela acara Konvensi dan Pameran Coaltrans Asia Ke-21 di Nusa Dua, Bali. Untuk tahun ini, produksi batubara ditargetkan 425 juta ton dan dibatasi menjadi 400 juta ton pada 2019 nanti.

Namun, kata Sudirman, royalti dari batubara diharapkan bisa naik tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 26,3 triliun. Menurut dia, pengendalian produksi batubara merupakan salah satu isu strategis dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara nasional.

Program pengendalian produksi adalah salah satu dari beberapa kebijakan strategis pemerintah di sektor mineral dan batubara. Selain kebijakan pengendalian produksi, pemerintah juga mengupayakan peningkatan nilai tambah batubara dan peran batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

“Produksi batubara nasional dikendalikan untuk kepentingan di dalam negeri. Potensi cadangan batubara di dalam negeri yang terbesar adalah batubara kalori rendah dan kalori sedang yang mencapai 88 persen dari seluruh cadangan batubara nasional. Itu yang akan dikendalikan,” paparnya.

Menurut dia, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor batubara pada 2014 sebesar Rp 26,3 triliun atau 81 persen dari keseluruhan PNBP sektor mineral dan batubara yang mencapai Rp 32,3 triliun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, kendati ada pengendalian produksi batubara sampai 2019, produksi batubara tahun ini belum akan diturunkan. Produksi batubara tahun ini ditargetkan 425 juta ton, sedangkan pada 2019 nanti dibatasi sampai 400 juta ton saja.

“Dari jumlah produksi 400 juta ton nanti, sekitar 60 persen akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk memasok kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap yang menjadi bagian proyek pembangkit 35.000 megawatt sampai tahun 2019,” ucap Bambang.

Sejauh ini, porsi ekspor batubara lebih besar ketimbang untuk memasok kebutuhan batubara di dalam negeri. Hal itu karena infrastruktur untuk menyerap batubara di dalam negeri belum siap sehingga lebih banyak batubara yang diekspor. Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt diharapkan dapat meningkatkan penyerapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sumber: Kompas

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar