Menkeu Ungkap Masa Kelam Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang Tak Harmonis

menkeu

Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengisahkan, soal hubungan masa lampu antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang kurang harmonis. Khususnya dalam pertukaran data di kedua pihak.

“Kalau dulu itu Ditjen Pajak sama Ditjen Bea Cukai itu satu rumah tapi nggak pernah bertemu. Begitu istilahnya. Karena datanya dianggap milik sendiri-sendiri,” kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015)

Bambang mengakui sangat jengkel dengan kondisi tersebut. Apalagi eselon III masing-masing merasa pertukaran data harus dilakukan lewat nota kesepahaman‎ atau MoU.

“Kadang ini yang membuat saya jengkel‎. Eselon III ini biasanya. Menganggap kalau Pajak minta data Bea Cukai harus minta MoU dulu. Begitu sebaliknya. Akhirnya saya tegaskan, kalau urusan di dalam tidak ada MoU-MoU-an. Kan satu rumah,” jelasnya.

Menurutnya, data dari masing-masing instansi memang harus dijaga kerahasiaannya. Akan tetapi MoU baru dilakukan, ketika ada pertukaran data dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Juga memang ada aturannya untuk pertukaran data. Jadi nggak perlu MoU,” terang Bambang.

Sejak pemerintahan baru ini berjalan, Bambang telah mencoba melakukan integrasi data. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran oleh pihak yang bermasalah dengan Ditjen Pajak dan‎ Ditjen Bea Cukai.

“Ketika diintegrasikan, kita temukan pelanggaran di Ditjen Pajak dan DJBC. Kami juga punya tim audit di kedua pihak yang dilaksanakan oleh Irjen. Ini sudah berjalan dan akan kami perdalam,” tukasnya.

Pernyataan Bambang tersebut menjawab pertanyaan salah seorang anggota Komisi XI DPR, terkait dengan integrasi data antara DJP dan DJBC‎ dalam rapat kerja untuk membahas pagu anggaran tahun depan.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar