JAKARTA. Pemerintah masih menggodok dua peraturan insentif pajak yang hingga sekarang belum juga keluar. Dua aturan ini menjadi satu paket dengan aturan tax allowance yang telah keluar pada Mei lalu, yaitu tax holiday dan insentif kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pertama, revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada tiga perombakan penting yang bakal terjadi.
Pertama, tenor pemberian fasilitas tax holiday yang sebelumnya maksimal 10 tahun, kali ini diperpanjang jadi 15-20 tahun. Alasan pemerintah dengan tenor yang lebih panjang adalah untuk memasukkan industri yang memang membutuhkan fasilitas pajak lebih panjang, yaitu industri pengilangan dan refinery.
Kedua, format pemberian fasilitas pajak tidak lagi dalam bentuk pembebasan pajak hingga 0%. “Namun dalam bentuk pengurangan. Jadi pengurangannya tidak sampai 100%,” ujar Bambang, dalam wawancaranya dengan KONTAN, Minggu (14/6).
Ketiga, sektor penerima tax holiday ditambah menjadi tujuh sektor. Sebelumnya hanya lima sektor yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi. Apa saja dua sektor tambahan ini, Bambang masih enggan memberi tahu. Hanya saja, dua sektor ini mempunyai karakteristik yang sama dengan lima sektor sebelumnya, yaitu mempunyai nilai tambah dan mendorong hilirisasi.
Revisi beleid tax holiday ini pun tengah ditunggu banyak perusahaan. Paling tidak sudah ada enam perusahaan yang mengantri untuk mendapatkan fasilitas penghapusan pajak penghasilan tersebut. Apalagi investasi perusahaan ini tergolong besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Insentif Khusus KEK
Untuk insentif KEK sendiri, pemerintah berniat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Bentuk pemberian fasilitasnya berupa tax allowance atau tax holiday dan akan disesuaikan dengan zona masing-masing kawasannya.
Ambil contoh, KEK Tanjung Lesung. Pemberian fasilitas yang diberikan pemerintah adalah insentif untuk sektor pariwisata seperti hotel ataupun restoran. Kedua insentif pajak ini akan segera dikeluarkan oleh pemerintah dan dianggap bisa efektif untuk mendorong investasi.”Karena kami yakin hanya investasi yang bisa dorong ekonomi kita,” tandasnya.
Insentif KEK akan disesuaikan dengan zona dan khususan wilayah.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani telah memastikan, tiap KEK bakal mendapat perlakuan khusus terkait investasi. Selain insentif pajak, kemudahan dalam berinvestasi juga bisa didapat. Ia mencontohkan untuk menggenjot pembangunan KEK Mandalika, BKPM berniat memperpanjang waktu kepemilikan lahan oleh asing. Jika kini dibatasi hanya 50 tahun, nantinya bisa selama 80 tahun.
Asal tahu saja, saat ini pemerintah sudah menetapkan delapan wilayah yang masuk dalam kategori KEK yakni, Sei Mangkeu, Tanjung Api-Api, Tanjung Lesung, Trans Kalimantan, Bitung, Palu, Mandalika dan Morotai. Kedepan, akan ada 11 KEK baru lainnya yang tengah digodok.
Badan Koodinator Penanaman Modal (BKPM) sempat menyebut 11 daerah baru yang akan mendapat keisitimewaan tersebut antara lain, Lhokseumawe, Padang Pariaman, Batu Licin, Tarakan, Garombong, Taka Bonerate, Sorong, Raja Ampat, Teluk Bituni dan terakhir Merauke.
Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistianingsih menyambut positif langkah pemerintah mengeluarkan dua insentif ini. Yang menjadi catatannya adalah sasaran pemberian fasilitas. Pemerintah harus bisa menggaet investor yang benar-benar diperlukan, yakni investor yang bisa mengurangi impor.
Lana berpesan insentif ini jangan diberikan kepada perusahaan yang hanya memanfaatkan pasar domestik dan tetap melakukan impor. “Sayang semua diskon-diskon ini diberikan pada industri yang tidak bisa menggantikan impor,” paparnya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar