Peran usaha kecil dan menengah atau UKM memang luar biasa. Di tengah kelesuan ekonomi seperti sekarang, lagi-lagi, pengusaha kecil menengah ini menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk mendongkrak penerimaan.
Membalut tema dengan pembinaan pajak untuk pengusaha kecil dan menengah, aparat pajak akan blusukan ke mal-mal dalam waktu dekat. Tentu bukan untuk memborong dagangan sehingga omzet pengusaha UKM naik dan bisa membayar pajak lebih besar. Aparat pajak akan menyisir para pengusaha UKM yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP.
Pengusaha yang belum memiliki NPWP wajib menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT dan melunasi pajak selama lima tahun, dari 2009 hingga 2014. Bagi yang sudah memiliki NPWP tentu juga akan kena sisir. Utamanya kewajiban SPT-nya, apakah menyampaikannya dengan benar atau tidak.
Teman saya, pemilik gerai makanan ringan di salah satu pusat perbelanjaan bilang, “Hebat bener uey ye gue, bisa ikut membiayai negara,” ujarnya dengan tawa berderai. Seperti juga pengusaha lain, ia mengaku penjualannya drop saat ini. Tapi, ia bisa survive lantaran tak neko-neko berbisnis. “Gue nggak punya utang bank, pakai bahan lokal, gua turun tangan sendiri ngawasi bisnis,” ujarnya. Makanya, bisnisnya efisien dan minim kebocoran.
UKM memang terbukti tangguh. Benar, pertama, mereka tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, mereka menggunakan bahan baku lokal sehingga tak perlu pusing dengan pelemahan rupiah. Keempat, tak sedikit UKM yang berorientasi ekspor. Walhasil, saat rupiah terpuruk seperti sekarang, mereka justru menggaruk cuan. Terakhir, UKM kita cerdas dengan masuk sektor-sektor konsumsi yang menjadi kebutuhan kita semua.
Menurut Menteri Koperasi, UKM di Indonesia memiliki peran dan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dengan jumlah UMKM mencapai 57,89 juta unit, atau 99,99% dari total jumlah pelaku usaha nasional, UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99%, dan terhadap pembentukan pertumbuhan ekonomi sebesar 60,34%.
Dengan kontribusi seperti itu, sudah semestinya mereka mendapat perhatian lebih, tak sekedar pembinaan pajak, tapi melempangkan jalan agar mereka naik kelas menjadi pengusaha besar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar