JAKARTA. Belum genap beroperasi dua tahun, neraca keuangan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berdarah-darah. Nilai klaim yang dibayarkan lebih besar ketimbang jumlah iuran yang masuk, membuat neraca BPJS defisit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pernah menyatakan, potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 11 triliun tahun ini. Tak ingin berlama-lama tekor, BPJS mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah. Lewat intervensi regulasi, BPJS Kesehatan berharap nilai defisit akan menciut.
Ada dua usulan yang disodorkan BPJS. Pertama, menghilangkan grace period bagi yang menunggak iuran. Saat ini, peserta BPJS bukan penerima upah masih bisa memperoleh layanan kesehatan selama enam bulan meski menunggak iuran. Sedangkan, bagi peserta BPJS penerima upah yang menunggak iuran ada batas waktu tiga bulan.
Sebagai gambaran, BPJS membayar Rp 6.000 per bulan kepada Puskesmas. Berarti dalam tujuh bulan, BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya Rp 42.000.
Padahal, jumlah iuran yang dibayar peserta hanya untuk satu bulan atau sebesar Rp 25.000. “Ini tidak balance antara kewajiban yang dibayar BPJS dengan iuran yang diterima, belum kalau menggunakan rumah sakit,” kata Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, kemarin.
Usulan kedua, menaikkan pengali pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, dasar perhitungan iuran paling tinggi 4,5% dikalikan dua kali dari PTKP. Nah, BPJS mengusulkan ini diubah menjadi antara lima hingga tujuh kali PTKP. “Namun, sepertinya sedang dibahas tiga kali PTKP,” papar Irfan.
Contoh sederhananya, besar PTKP saat ini sebesar Rp 2,37 juta per bulan untuk keluarga dengan dua anak. Berarti, pasokan maksimal iuran BPJS adalah 4,5% dikalikan Rp 4,73 juta atau sekitar Rp 212.000 per bulan.
Dus, berapapun besar gaji pekerja, maksimal iuran BPJS hanya sekitar Rp 212.000. Nah kalau patokan pengali PTKP ditambah, otomatis iuran yang dibayarkan peserta juga akan naik.
Selain mengubah batasan atas, BPJS juga mengusulkan kejelasan batas bawahnya. Perhitungan batas bawah iuran peserta PPU ialah 4,5% kali upah minimum tiap daerah. “Sekarang tidak jelas apakah upah minimum kabupaten atau upah minimum regional (UMR). Makanya perlu batas bawah UMR,” tambah Irfan.
Kalangan pengusaha keberatan dengan rencana BPJS menaikkan iuran. Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai, BPJS Kesehatan sebaiknya menghitung ulang rencana kenaikan iuran yang menambah beban pengusaha.
Ia mengakui, kehadiran BPJS Kesehatan memberi manfaat besar. “Tapi kurang tepat bila solusinya menaikkan iuran,” kata Haryadi.
Iuran BPJS
- Iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5% dibayar oleh peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah,ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp 42.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 59.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah
Sumber : BPJS Kesehatan, riset dan pemberitaan harian KONTAN.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar