Pemerintah tak pernah merasa melarang pengusaha dalam jaringan (daring) alias online untuk berdagang. Malahan menurut pemerintah, pengusaha online memberikan kontribusi bagus untuk ekonomi.
Meski begitu, Direktur Jendral Bea dan Cukai Her Pambudi menegaskan, semua pengusaha tanpa kecuali , harus taat aturan. Karena itu, kata Heru, kebijakan pengetatan impor berisiko tinggi tak perlu dikhawatirkan oleh pengusaha manapun. Asalkan, mereka menaati semua aturan impor.
Soal praktik impor borongan yang dilakukan pengusaha yang belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial, menurut Heru bukannya tidak boleh. “Bukan boleh atau tidak boleh, tetapi mematuhi dan memenuhi peraturan atau tidak memenuhi. Jadi selama memenuhi aturannya, tentunya kami akan layani. Dan di situ barangkali letak permasalahannya,” ujar Heru kepada KONTAN.
Ia mencontohkan misalnya satu orang mengimpor 100 jenis barang pada satu kontainer. Isinya ada sapu, pisau cukur, lampu LED dan lainya dalam satu container. “Pertanyaan saya, itu barangnya siapa? Padahal di dalam dokumen dia sebutkan sebagai barang dia. Berarti kan mulai tidak tertib karena melanggar, yakni tidak jujur,” ujarnya. Itulah aturan yang sedang dijalan kan oleh petugas Bea Cukai di lapangan .
Heru menambahkan, memang bisa saja ada perusahaan yang biasa mengurusi impor atau biasa disebut perusahaan jasa kepabeanan. Namun tetap saja mereka harus taat aturan, tidak mengakali supaya tak kena bea masuk dan biaya lainnya.
Hingga saat ini masih banyak barang yang tertahan di gudang Bea Cukai. Banyak importir tidak mau mengurus karena biaya nya berkali-kali lipat dari pada yang biasa nya dibayarkan. “Barangnya macam-macam tas, baju, kerokan jenggot, lampu, sapu, lampu LED, sebagian dari mana-mana dan sebagian besar dari China,” ujarnya.
Sebagian memang ada yang sudah keluar karena lolos dari pengawasan petugas di lapangan. Heru mencatat, sejak pengetatan dilakukan ada 4,7% yang masih tertahan dan kini jumlahnya terus menyusut. “Untuk pengusaha, kalau sudah di beritahukan mestinya segera menyesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkas Heru.
Sumber : Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
petinggi bea cukai jangan cuma bisa ngomong, saya ini pelaku UKM punya ijin impor resmi sejak PP46/2013 yg berlaku bulan Juli 2013 tidak mengimpor lg karena barang yg kami impor hanya 1-10 kg sehingga SKB PPH PSL 22 IMPOR TIDAK BERLAKU, kalau maksa impor akan terjadi lebih bayar pph psl 22 impor sebesar 2,5% setiap barang masuk. syarat berlakunya SKB PPH PSL 22 BERAT BARANGNYA MIN 100KG dengan PIB DAN DIKIRIM BUKAN LEWAT PJT semacam DHL/FEDEX dll
SukaSuka
pemerintah yg diwakili menteri keuangan seharusnya cerdas dalam membuat aturan, membuat PP46/2013 tetapi tidak paham dengan kondisi lapangan di bea cukai, bukankah pajak dan bea cukai itu dibawah menteri keuangan ? dengan PP 46/2013 semua UKM yg ber NPWP membayar 1% pph final tanpa memikirkan untung atau rugi, saya jual barang harga beli Rp 225/piece dijual Rp 240/piece qty = 50.000, hanya untung Rp 750.000 sementara pph final wajn dibayar = Rp 120.000 belum termasuk ongkos kirim (sopir+BBM+uang pungli yg merajalela)
SukaSuka
Dasar pejabat byk omong doank, jgn harap gw pilih lagi rezim ini, byk aturan menyusahkan, sengaja ber belit2, loe pikir gampang bikin ijin, org daerah mau impor 1unit ga ada importirnya, trus suruh gw ke pusat, emang importir mau irus ijin api buat impor 1macam brg, belom lagi urus ijin di negara ini, biar 100jokowi pun negara ini ga bakal beres, hampir semua pejabat suka bikin susah rakyat, ga sampe setaon bakal jadi kaya amrik, tiap provinsi urus masing2 aja, ga perlu pemerintah pusat. Kebanyakan ijin dan ijin mana deregulasinya, tambah ribet malah.
SukaSuka