JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penelusuran lanjutan kepada empat perusahaan yang dianggap melakukan praktik penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.
Langkah ini terkait dengan kewajiban perusahaan perikanan tersebut dalam membayar pajak. KKP menduga, selain melanggar ketentuan penangkapan, beberapa perusahaan tersebut juga telah mengemplang pajak.
Hasil analisis dan evaluasi kapal eks asing yang ditelusuri tim Satgas Analisis dan Evaluasi (Anev) berhasil mengindentifikasi pelanggaran yang dilakukan sejumlah pelaku usaha perikanan. Perusahaan tersebut antara lain Grup Pusaka Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru, dan Grup Maritim Timur Jaya.
Keempat grup usaha ini mencakup 18 perusahaan dengan kepemilikan sebanyak 388 kapal. Mayoritas pelanggaran yang sebelumnya dibeberkan KKP adalah melanggar peraturan operasional perikanan, seperti transmitter sering tidak aktif dan mayoritas Anak Buah Kapal (ABK) asing. Kini dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran pajak, KKP akan menyerahkan kasus ini kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, KKP akan bekerjasama secara intens dengan Ditjen Pajak Kemkeu untuk menjerat para pengemplang pajak di sektor perikanan.
“Kejahatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) tidak hanya terkait operasionalisasi usaha, tetapi, juga terkait dengan penghindaran dan penggelapan pajak,”ujar Susi, Rabu (24/6).
Menurut Susi, pelanggaran perpajakan ini kebanyakan adalah penghindaran perusahaan terhadap kewajiban menyetor pajak ekspor dan impor produk perikanan.
Meski telah mengumumkan empat grup usaha yang terindikasi mengemplang pajak, namun Susi enggan menyebut siapa pemilik grup usaha ini.
Mas Achmad Santosa, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing mengaku telah menemukan bukti bahwa empat grup perusahaan perikanan di atas telah melakukan pelanggaran berat dan izinnya dapat dicabut. Kejahatan yang dilakukan tidak hanya pencurian ikan, tapi juga tindak pidana perpajakan. Atas temuan ini, Tim Satgas sudah memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pajak dan meminta untuk mendalami kasus ini.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar