Program mulia jaminan kesehatan nasional dengan operator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun. Sejak pertama meluncur jaminan kesehatan ini disambut antusias masyarakat, bisa terlihat dari antrean panjang di fasilitas-fasilitas kesehatan yang melayani peserta BPJS.
Tawaran manfaat layanan BPJS Kesehatan memang menggiurkan. Dengan premi yang terhitung minimal, peserta BPJS bisa mendapatkan manfaat maksimal. Manfaat maksimal ini yang menyebabkan defisit pada neraca keuangan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara asuransi sosial tersebut. Sebab, jumlah klaim yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan melebihi nilai iuran yang diperoleh.
Bahkan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 11 triliun pada tahun ini. Sebagai perbandingan, di tahun pertama beroperasi 2014 lalu, defisit pembayaran BPJS Kesehatan mencapai Rp 3 triliun. Inilah sisi lain penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yakni potensi bom waktu yang bisa membuat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) jebol.
Sesuai ketentuan, bila ada defisit pada neraca BPJS maka kewajiban negara lewat APBN menambal kekuarangan tersebut. Andai benar tahun ini APBN harus menambal defisit BPJS Kesehatan senilai Rp 11 triliun, efeknya tentu besar ke anggaran pemerintah. Terlebih, pemerintah tengah butuh dana besar untuk menggeber proyek-proyek infrastruktur.
Bisa jadi, ke depan, anggaran belanja di APBN berpotensi membengkak lantaran harus menyediakan alokasi khusus dana yang besar untuk menutup defisit keuangan dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional. Padahal, APBN juga harus bisa berfungsi sebagai penggerak ekonomi.
Jelas, ini perlu dicarikan jalan keluar agar jangan sampai bujet negara tak kedodoran and program jaminan kesehatan nasional menjadi beban berat anggaran negara di tahun-tahun mendatang. Cara paling gampang mengurangi potensi defisit, ya dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Cara lain dengan memperbaiki mekanisme layanan BPJS Kesehatan. Contoh, soal koordinasi manfaat dengan perusahaan asuransi swasta segera dijalankan, sebab ini bisa mengalihkan kelebihan beban BPJS ke asuransi swasta. Dan, tak kalah penting, menekan praktik moral hazard dalam program ini.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar