KKP Usulkan Delapan Sektor Usaha Dapat Fasilitas Pajak

6

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merekomendasikan sektor kelautan dan perikanan mendapatkan insentif fi skal berupa fasilitas keringanan pajak (tax allowance) untuk penanaman modal dan usaha tersebut.  Apalagi, fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik modal baru maupun pengembangan usaha.

 

Saut P. Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP bilang, sektor kelautan dan perikanan yang mendapatkan keringanan pajak itu harus memiliki nilai investasi yang tinggi atau berorientasi ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan produknya memiliki kandungan lokal yang tinggi. “Nanti fasilitas yang diberikan berupa pengurangan pajak penghasilan netto sebesar 30% dari  jumlah penanaman modal,” ujar Saut kepada KONTAN akhir pekan lalu.

 

Fasilitas ini akan diberikan untuk delapan sektor usaha perikanan dan kelautan, diantaranya pembesaran ikan laut, pembesaran ikan air tawar, dan industri pembekuan ikan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar