KABAR baik bagi sektor properti dalam negeri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui permintaan pengusaha properti agar warga negara asing (WNA) bisa memiliki properti di Indonesia.
Persetujuan itu diungkapkan Staf Khusus Kepresidenan bidang komunikasi Teten Masduki. Menurutnya, permintaan pengusaha properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) itu bertujuan meningkatkan industri properti yang tengah lesu.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar