Jakarta. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai harga jual batubara yang murah saat ini bisa jadi indikator bahwa pemerintah belum layak menaikkan tarif royalti. Gabungan pengusaha tambang tersebut menilai tarif royalti wajar apabila dinaikkan setelah harganya melewati US$ 80 per ton.
Pandu P. Sjahrir, Ketua Umum APBI mengatakan, pihaknya berencana mengusulkan formula baru ke pemerintah jika ingin menaikkan tarif royalti. “Dulu, kami memang pernah mengusulkan formula kenaikan royalti, namun kami akan menyesuaikan lagi dengan kondisi saat ini,” kata Pandu, Senin (30/6). Maret tahun lalu APBI mengusulkan, kenaikan royalti baru diberlakukan setelah harga jual menembus US$ 100 per ton dan bersifat progresif untuk setiap kenaikan US$ 10 per ton.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap berencana menaikkan tarif royalti mulai tahun ini dengan merevisi PP Nomor 9/2012 mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor tambang. Namun, jika usulan semua pemerintah ingin yang mengenakan kenaikan semua jenis kalori batubara, kini pemerintah hanya akan menaikan tarif batubara kalori sedang dan tinggi. Sedangkan batubara kalori rendah, tarif royalti sama seperti sekarang yakni 3% dari harga jual.
Pandu mengungkapkan, kenaikan tarif royalti tanpa mempertimbangkan kondisi harga jual tentu akan semakin memberatkan. “Usulannya sedang kami buat, kami melihatnya kenaikan royalti sebaiknya ketika harga di atas US$ 80 per ton,” ujar dia.
Saat ini, harga batubara acuan (HBA) per Juni 2015 sebesar US$ 59,59 per ton, atau anjlok 2,4% ketimbang HBA Mei 2015 sebesar US$ 61,08 per ton. Bahkan, dibandingkan dengan harga acuan Juni 2014 silam sebesar US$ 73,64 per ton, HBA saat ini sudah turun hingga 19,08%.
Menanggapi ini, Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, saat ini formula kenaikan tarif royalti masih dalam kajian internal. “Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan usulan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) soal revisi royalti tersebut,” ungkap dia.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Ekawahyu Kasih menambahkan, bila kenaikan royalti tetap dipaksakan maka akan makin banyak perusahaan batubara yang tutup. Otomatis jika perusahaan tutup maka PNBP yang ditargetkan tidak akan tercapai, malah akan menambah pengangguran.
“Kenaikan tarif royalti ini akan menimbulkan multiplayer effect bagi ekonomi Indonesia yang semakin berat mengingat saat ini pertumbuhan ekonomi nasional mengalami tekanan besar akibat perlambatan pertumbuhan hampir di seluruh sektor industri nasional,” kata dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar