Nunggak Pajak Motor, Bayar Tanggal Ini Tidak Didenda

motor

RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemilik kendaraan roda dua. Program ini berlaku selama dua bulan, terhitung dari tanggal 25 Juni-25 Agustus 2015.

“Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan dikasih kesempatan bayar pajak tanpa diberikan sanksi denda,” ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI Andri Kunarso saat dihubungi, Jumat (26/6).

Andri menjelaskan, program ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-488 DKI Jakarta. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Sosialisasi pun diklaim Andri sudah dilakukan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) melalui spanduk.

“Mereka tinggal datang ke SAMSAT bayar pajak PKB dan BBNKB, dendanya kita hapus berapa tahun pun lamanya,” terangnya.

Bila pemilik motor menunggak hingga lima tahun atau lebih, maka pajak yang ditagih hanya selama dua tahun. Selama program berlangsung, denda sebesar dua persen pada pajak kendaraan akan dihapus total.

“Jadi kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen. Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun. Sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen,” paparnya.

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar