RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keblinger menangani kasus dugaan korupsi Pajak BCA dengan menetapkan Hadi Poernomo, saat menjadi Dirjen Pajak sebagai tersangka.
KPK juga dinilai blunder dengan membawa kasus pajak BCA ke ranah pidana. Padahal, kasus tersebut sesungguhnya persoalan administrasi pajak dan penyelesaiannya pun secara hukum administrasi pajak, bukan ke ranah pidana, seperti yang dilakukan KPK.
“Jadi langkah KPK blunder dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Kalau masalah administrasi pajak harus diselesaikan secara hukum administrasi pajak juga, bukan dibawa ke pidana, kecuali ada kerugian negara,” terang Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI), Joyada Siallagan dalam diskusi yang bertajuk ‘KPK, Putusan Praperadilan Hadi Poernomo dalam Perspektif Hukum Pajak’ di Restoran Pondok Laguna, Istora Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Pembicara lainnya yang hadir adalah aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Simson Simanjuntak.
Joyada menilai, proses mekanisme dan hukum pajak yang dilakukan oleh Hadi Poernomo tidak bermasalah terkait keputusannya mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan badan Bank BCA tahun 1999. Kata dia, proses itu wajar dan sah-sah saja sesuai prosedur formal administrasi pajak.
“Proses SKPN yang dikeluarkan Dirjen Pajak sah-sah saja, dan tidak ada masalah,” katanya lagi.
Dia menambahkan secara hukum administrasi pajak, kalau keberatan wajib pajak diterima itu hal yang sah. Wajib pajak punya hak keberatan dan hak banding atas pajak yang ditetapkan dirjen pajak. Persoalan pajak harus diselesaikan menggunakan hukum Pajak, baik melalui pengadilan pajak, maupun MA, bukan malah diselesaikan secara pidana.
“Kalau kita diwajibkan bayar pajak sebesar Rp5 miliar, kemudian kita ajukan keberatan, dan ternyata keberatan itu diterima menjadi nihil pajak, tidak serta merta keputusan itu menyebabkan kerugian negara. Keberatan yang diajukan BCA itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada keanehan dalam prosedur dan mekanismenya, begitu juga keputusan SKPN-nya. KPK juga tidak seharusnya mencampuri hukum administrasi pajak,” ucapnya.
Langkah KPK menjerat Hadi, menurutnya, merupakan preseden buruk. Dunia usaha menjadi penuh ketidakpastian. Bahkan, para pengusaha akan takut dipidanakan tanpa bukti yang jelas dan kuat.
“Ini membahayakan dunia bisnis. Banyak kok bank-bank lainnya yang keberatannya diterima. Bisa dicek di internet, atau perpustakaan dirjen pajak. Sangat elok, kalau soal administrasi pajak diselesaikan lewat administrasi juga, jangan pidana. Apalagi kalau soal piutang, piutangnya itu sudah dikembalikan. Dalam kasus ini masyarakat menilai kalau KPK bekerja asal-asalan,” ujar Joyada.
Terlebih, KPK tidak bisa membuktilan bahwa Hadi Poernomo mendapat gratifikasi atau feed back dari kebijakan Dirjen Pajak mengeluarkan SKPN.
“Kasus Hadi Poernomo dengan Gayus Tambunan punya kemiripan. Namun yang membedakannya terletak di feed back. Gayus menerima feedback berupa gratifikasi. Sedangkan dalam kasus pajak BCA Hadi Poernomo tak menerima gratifikasi,” tandas Joyada.
Sebelumnya Hadi Poernomo melakukan pra peradilan ke Pengadilan Jakarta Selatan terhadap KPK. Hakim Pengadilan Negeri Jaksel Haswandi memenangkan atau mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo dari KPK. Putusan itu dibacakan Haswandi selaku hakim tunggal sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Selasa (26/5)
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon (KPK) yang menyampaikan peristiwa pidana dalam penetapan tersangka kepada Pemohon (Hadi Poernomo) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana adalah tidak sah,” ujar Haswandi.
Oleh karenanya, lanjut Haswandi, maka penyidikan kasus korupsi terkait Hadi Piernomo adalah tidak sah. “Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan, (kasus tersebut),” imbuhnya.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar