Pajak untuk Setoran Modal

PERTANYAAN:

Saya mendapat surat dari  kantor pajak yang meminta saya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Isi surat itu mempertanyakan penyertaan modal di perusahaan (PT) sebesar Rp 150 juta. Dan surat itu menyebut penghasilan yang saya laporkan tidak sebanding dengan penambahan harta.

Perlu saya jelaskan, saya tidak memperoleh dividen atas penanaman modal karena perusahaan baru berdiri. Yang ingin saya tanyakan, apakah saya dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penyertaan modal itu?

Tonny,

Jakarta Barat

JAWABAN:

RUJUKAN yang mungkin tepat untuk kasus yang Bapak alami adalah Pasal 4 ayat 3 huruf c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham, atau sebagai penyertaan modal, termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan penjelasan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan itu. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham, atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan objek pajak.

Artinya, setoran modal sebesar Rp 150 juta tersebut bukan merupakan penghasilan bagi perusahaan, dan juga bagi bapak sebagai pemegang saham.

Sepanjang terdapat pembagian laba atau keuntungan bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), maka atas pembagian dividen ke pemegang saham wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh sebesar 10% yang bersifat final.

Untuk pembagian dividen ke pemegang saham yang berbentuk PT yang penyertaan melebihi 25%, maka tidak dikenakan PPh. Namun jika penyertaan kurang dari 25%, merupakan objek pajak penghasilan.

Sedang untuk pembagian dividen ke perusahaan yang berbentuk perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, itu bukan objek pajak penghasilan.

Namun jika Bapak melakukan penjualan saham dan terdapat selisih lebih atau keuntungan dari nilai penjualan saham dibandingkan dengan nilai nominal saham yang disetorkan tersebut, maka atas keuntungan atau selisih tersebut dikenakan PPh terutang.

Memang, kantor pelayanan pajak mempertanyakan setiap penambahan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak di SPT Tahunan dengan tingkat penambahan harta, berupa penyertaan modal di perusahaan. Kesesuaian antara penambahan penghasilan dengan perolehan harta bersih (harta dikurangi utang), akan menjadi indicator wajib pajak telah melaporkan kewajiban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tambahan penghasilan itu lebih kecil dibandingkan dengan perolehan harta bersih di tahun tersebut, mengindikasikan adanya penghasilan yang belum dilaporkan di tahun tersebut. Hal ini yang mungkin dimintakan penjelasan atau klarifikasi oleh kantor pelayanan pajak di mana Bapak terdaftar. Menurut hemat kami, Bapak dapat melakukan klarifikasi ke Kantor Pajak untuk menanggapi surat imbauan tersebut.

Demikianlah penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Sumber: Tabloid Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: