JAKARTA. PT Timah (Persero) Tbk ingin mundur dri pengelolaan tambang timah eks PT Koba Tin. Perusahaan pelat merah tersebut bahkan sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
PT Timah tidak menyebutkan gamblang alasan mundur. Yang pasti manajemen perusahaan itu menampik alasan keekonomian sebagai penyebab. “Tekanan daerah juga bukan, karena mundur kehendak kami, bukan permintaan apalagi tekanan dari mereka” ujar Sekretaris Perusahaan PT Timah (Persero) Tbk, Agung Ngroho kepada KONTAN, Sabtu (10/7).
Sekadar mengatakan, sejak pertengahan 2013, pemerintah menghentikan kontrak karya (KK) Koba Tin atas areal tambang timah seluas 44.344,26 hektare (ha). PT Timah lantas berencana mengelola tambang timah eks Koba Tin Badan itu bersama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Bangka Belitung, BUMD Bangka Tengah, dan BUMD Bangka Selatan. Keempatnya membikin PT Timah Bemban Babel.
Hingga dua tahun pasca KK Koba Tin berhenti, rencana pengelolaan tambang timah masih jalan di tempat. Proyek itu cenderung berlarut-larut.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono membeberkan jika PT Timah mundur karena alasan keekonomian. “Mungkin secara teknis sudah tidak menarik lagi, tapi detailnya saya tidak terlalu tahu seperti apa, yang jelas alasan keekonomian lapangan,” jelasnya kepada KONTAN, Jumat (9/7).
Atas rencana pengunduran diri, Kementeian ESDM belum menentukan sikap. Namun, Menteri ESDM berencana kembali membahas rencana pengelolaan tambang timah eks Koba Tin bersama PT TImah dan Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi.
Pemerintah juga akan menawarkan opsi menerbitkan izin usaha pertambagan khusus (IUPK) atas tambang timah itu. Tujuannya, agar pengelolaan areal tambang bisa dilelang. Asal tahu saja, Gubernur Babel dikabarkan sudah menyiapkan BUMD pengganti PT Timah.
Nah, dalam kacamata Kementerian ESDM, pemerintah daerah Bangka Belitung boleh saja mengganti PT Timah aal melalui proses lelang. “Ya boleh saja, peralihan pemegang proyek juga buka lagi atas persetujuan DPR RI,” ujar Bambang.
Sementara itu, Agung menyambut baik jika pemerintah jadi menerbitkan IUPK. Pasalnya, dengan mengempit IUPK, pemerintah daerah tak cuma mengelola tapi bisa mengantongi pendapatan lebih. “Bukan hanya royalti atau pajak lainnya seperti selama ini, menurut kami langkah baik,” ujar Agung.
Sebelumnya, sumber KONTAN menyebutkan PT Timah mengempit 40% saham Timah Bemban Babel. Lalu, 60% menjadi milik ketiga BUMD.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar