Bea Masuk Komponen Nol, Beban Maskapai Berkurang

airplane-15180JAKARTA. Angin segar berembus ke industri penerbangan di Tanah Air. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor beberapa komponen pesawat.

Peraturan tersebut mulai berlaku 22 Juli 2015. “Dari 27 komponen prioritas yang kita usulkan ada 4 komponen yang disetujui,” kata Arif Wibowo, Ketua Indonesian National Air Carries Association (INACA) kepada KONTAN, Kamis (23/7).

Meski masih menyisakan beberapa komponen yang belum disetujui, Arif bersyukur dengan adanya pembebasan bea masuk tersebut. Baginya ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak diusulkan tiga tahun lalu. Ia berharap jumlah komponen yang bisa bebas bea bisa bertambah.

Adapun beberapa komponen pesawat yang bebas bea masuk (0%) adalah komponen untuk mesin pesawat propeler, busi, magnet atau starter motor.

Bagi maskapai, Arif yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk bilang, aturan ini bisa memangkas beban operasional. Ia mencontohkan pembebasan bea masuk untuk mesin pesawat propeler. Nah, untuk bisa mendatangkan komponen mesin ini, Garuda harus membayar bea masuk yang tergolong tidak sedikit. “Membantu menghemat biaya operasional pesawat,” imbuhnya.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar