Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Salah satu barang yang dikenakan bea masuk adalah es krim dan kelompok es lainnya yang dapat dimakan, baik mengandung kakao maupun tidak. Tarifnya adalah 15%.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, es krim adalah kelompok barang konsumsi. Di dalam negeri juga telah banyak jenis es krim yang diproduksi, sehingga impor bukanlah kebutuhan utama.
“Kan banyak es krim lokal, es goyang. Itu saja beli,” ujarnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/7/2015)
Jenis lainnya adalah saus dan olahannya, campuran bumbu dan bahan penyedap, tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. Seperti kecap, tomato ketchup, dan saus cabe. Dikenakan tarif 15%.
Suahasil menjelaskan, fokus pemerintah tetap dalam mendorong konsumsi dalam negeri tetap terjaga. Namun konsumsi itu berasal dari industri dalam negeri, bukan barang impor.
“Supaya industri dalam negeri tumbuh, konsumsi tetap dijaga tapi barangnya dari dalam negeri,” pungkasnya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar